Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik hingga Akhir Tahun

Selasa, 30 September 2025 | 14:53:50 WIB
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik hingga Akhir Tahun

JAKARTA - Memasuki Triwulan IV 2025, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap. Keputusan ini berlaku untuk semua pelanggan PT PLN (Persero) mulai 1 Oktober 2025.

Keputusan tersebut diambil meski secara akumulasi indikator ekonomi makro seharusnya mendorong kenaikan tarif. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Tarif Listrik Tetap, Subsidi Terus Berlanjut

Tri Winarno, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi tetap diberikan bagi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, dan UMKM.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya pada 29 September 2025.

Keputusan ini memberikan kepastian bagi jutaan pelanggan PLN, terutama yang bergantung pada listrik bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro.

Penyesuaian Tarif Berdasarkan Ekonomi Makro

Tarif listrik nonsubsidi seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian mengacu pada parameter ekonomi makro, termasuk kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penerapan terakhir untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta Pemerintah (P1, P2, P3) dilakukan pada Triwulan III 2022. Golongan pelanggan lain terakhir mengalami penyesuaian pada 2020.

Meskipun tarif tetap, pemerintah bersama PLN tetap mendorong peningkatan keandalan pasokan, perluasan akses listrik, dan transisi energi baru terbarukan (EBT). Infrastruktur kelistrikan terus diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan energi masa depan.

Rincian Tarif Listrik Triwulan IV 2025

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Oktober 2025:

Tarif Rumah Tangga Bersubsidi

R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi

R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR, TM daya >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Bisnis

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Industri

I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Pemerintah & Penerangan Jalan

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Pelayanan Sosial

S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM >200 kVA: Rp 925 per kWh

Dampak Stabilitas Tarif Listrik

Dengan tarif listrik yang tetap, masyarakat mendapat kepastian pengeluaran bulanan. Pelaku usaha, terutama UMKM dan industri kecil, dapat mengatur biaya operasional lebih efektif.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan strategi menjaga inflasi tetap terkendali. Keputusan untuk menahan tarif listrik juga mendukung transisi energi dan penggunaan energi terbarukan.

Meski tidak ada kenaikan, PLN tetap berfokus pada peningkatan kualitas layanan, keandalan pasokan, serta pembangunan infrastruktur kelistrikan. Hal ini termasuk memperluas akses listrik ke daerah terpencil dan meningkatkan kapasitas jaringan di kota-kota besar.

Dengan keputusan ini, pelanggan PLN dapat menikmati listrik stabil hingga akhir 2025. Keputusan tarif tetap juga mencerminkan komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pasokan energi yang terjangkau.

Terkini