UIN Raden Intan Lampung Dukung Kemenag dalam Usulan Anggaran untuk Kesejahteraan Guru dan Dosen
Jakarta – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memberikan dukungannya terhadap langkah penting yang diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun. Usulan ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada tahun anggaran 2026.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., mengungkapkan apresiasinya atas tindakan Kemenag yang proaktif dalam memperjuangkan hak serta kesejahteraan guru dan dosen yang berada di bawah pembinaannya. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui kesejahteraan para pendidik.
“UIN Raden Intan Lampung sangat mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memastikan pemenuhan hak tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Ini merupakan bukti nyata dari keberpihakan negara dalam mendukung peningkatan kesejahteraan pendidik, yang merupakan pilar utama bagi kemajuan mutu pendidikan,” kata Prof. Wan Jamaluddin.
Kepastian Pembayaran Tunjangan: Penghargaan untuk Profesionalisme Pendidik
Dukungan terhadap usulan anggaran ini tidak hanya berbicara soal kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan dedikasi para pendidik. Menurut Prof. Wan Jamaluddin, kepastian pembayaran TPG dan TPD akan sangat berdampak pada semangat para guru dan dosen dalam melaksanakan tugasnya.
“Dengan adanya kepastian ini, kami berharap pendidik bisa lebih fokus dan semangat dalam melaksanakan tugas-tugas mereka di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ini semua akan berujung pada peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi, yang pada akhirnya juga akan berpengaruh pada kualitas pendidikan keagamaan,” tambah Prof. Wan Jamaluddin.
Langkah Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen
Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa pengajuan ABT sebesar Rp5,87 triliun merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pendidikan dan agama tetap mendapat dukungan yang optimal. Ia menyatakan hal ini saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (28/1/2026).
“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa sektor pendidikan dan agama mendapatkan dukungan yang cukup. Usulan anggaran ini adalah langkah strategis yang akan memperkuat kedua fungsi tersebut secara seimbang,” kata Menteri Agama.
Rincian Pengajuan ABT untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof. Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT dilakukan mengingat proses kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen pada tahun 2025 baru selesai pada Desember 2025. Karena batas waktu pengusulan anggaran tahun 2026 telah ditutup pada Oktober 2025, anggaran untuk tunjangan profesi bagi lulusan baru tersebut belum terakomodasi dalam pagu anggaran awal 2026.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan dan disetujui dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan tunjangan profesi bagi guru dan dosen binaan Kemenag dapat segera dipenuhi,” kata Kamaruddin di Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini, usulan ABT tersebut sedang dalam tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut. Diharapkan bahwa pencairan tunjangan profesi dapat dilakukan pada Maret 2026, dengan perhitungan yang berlaku sejak Januari 2026.
Proses Penghitungan Anggaran dan Fokus pada Kesejahteraan Tenaga Pendidik
Kemenag juga memastikan bahwa proses penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara cermat dan berbasis data yang akurat. Hal ini mencakup semua kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS, untuk memastikan bahwa penyaluran tunjangan tepat sasaran.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Agama, Komisi VIII DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap usulan tambahan anggaran tersebut. Mereka menekankan agar tambahan anggaran ini difokuskan pada pemenuhan hak-hak guru dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan.
Kesimpulan: Meningkatkan Kesejahteraan Pendidik untuk Kemajuan Pendidikan
Secara keseluruhan, pengajuan ABT oleh Kemenag mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk UIN Raden Intan Lampung dan Komisi VIII DPR RI. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pendidik. Dengan adanya kepastian pembayaran TPG dan TPD, diharapkan para guru dan dosen dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di bidang pendidikan agama.