Kemenag Ajukan Anggaran Rp5,8 Triliun untuk Pembayaran Tunjangan Guru dan Dosen
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dapat dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anggaran ini direncanakan untuk memastikan pembayaran TPG dan TPD bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag pada tahun 2025.
Dalam laporan pers yang disampaikan pada Rabu (28/1/2026), Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof. Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT tersebut sangat penting karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi hak-hak para guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
Proses Pencairan Tunjangan Guru dan Dosen
Proses pengajuan anggaran tambahan ini dimulai setelah diselesaikannya PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag pada akhir 2025. Meskipun anggaran awal tahun 2026 telah ditetapkan, namun anggaran untuk lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum tercantum dalam anggaran awal tersebut. Oleh karena itu, Kemenag mengajukan anggaran tambahan yang akan dimasukkan dalam anggaran 2026 agar kebutuhan tersebut dapat dipenuhi secara maksimal.
Sekjen Kemenag menambahkan bahwa usulan ABT ini telah disetujui dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Langkah selanjutnya adalah pengajuan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, pencairan tunjangan akan dilakukan.
Pembayaran TPG dan TPD Mulai Maret 2026
Kemenag berharap agar proses pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan pada Maret 2026, dengan pembayaran yang terhitung mulai Januari 2026. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen.
Kamaruddin Amin menjelaskan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar tunjangan profesi ini dapat dicairkan tepat waktu. Ia juga memastikan bahwa proses penghitungan anggaran dilakukan secara cermat dan rinci, mencakup seluruh kategori guru dan dosen. Penghitungan ini termasuk guru yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS, serta dosen yang lulus sertifikasi.
Rincian Penghitungan Anggaran Tunjangan Profesi
Kemenag memastikan bahwa perhitungan anggaran untuk TPG dan TPD dilakukan dengan sangat teliti. Setiap nama dan alamat guru serta dosen yang berhak menerima tunjangan dicatat dengan seksama, sehingga tidak ada yang terlewatkan. Kamaruddin menambahkan bahwa penghitungan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimas Agama, untuk memastikan pembayaran tepat sasaran.
Proses Persetujuan dan Pencairan Anggaran
Setelah usulan ABT disetujui oleh Komisi VIII DPR, proses selanjutnya adalah evaluasi dan revisi oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir. Proses pencairan tunjangan akan dimulai setelah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan.
Pencairan TPG dan TPD yang tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memastikan kesejahteraan guru dan dosen di bawah naungannya. Dengan adanya anggaran tambahan ini, diharapkan seluruh guru dan dosen yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya sesuai waktu yang telah ditentukan.
Tuntutan Guru Madrasah dan Kebijakan Pengangkatan Pegawai
Dalam konteks yang lebih luas, masalah tunjangan guru ini juga terkait dengan tuntutan guru-guru madrasah yang baru-baru ini menggelar unjuk rasa di Kota Tasikmalaya. Mereka meminta pengangkatan sekitar 2.900 guru madrasah se-Kota Tasikmalaya, mulai dari jenjang RA hingga aliyah, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tuntutan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.
Meskipun demikian, Kemenag terus berkomitmen untuk memastikan hak-hak guru dan dosen di lingkungan kementerian ini tetap diperhatikan, termasuk di tengah beragam dinamika dan tuntutan yang ada di sektor pendidikan.
Kemenag Optimis Tunjangan Bisa Cair Tepat Waktu
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Kemenag berharap proses pencairan TPG dan TPD bagi guru dan dosen yang sudah disertifikasi pada 2025 dapat dilakukan secara tepat waktu. Kamaruddin Amin menekankan bahwa seluruh proses administrasi, penghitungan anggaran, hingga pencairan tunjangan sudah diatur sedemikian rupa agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya. Kemenag berharap, dengan alokasi anggaran yang tepat, hak-hak para pendidik akan bisa diterima secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Di sisi lain, kebijakan terkait tunjangan ini akan menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung kualitas pendidikan di Indonesia, serta menjaga motivasi dan kesejahteraan tenaga pendidik, yang merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah dan perguruan tinggi di bawah Kemenag.