UMKM Lokal Berau Kini Dapat Akses Mudah Sertifikasi Tanpa Biaya
JAKARTA - Kini, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau tidak perlu khawatir lagi dengan biaya dan rumitnya proses pengurusan sertifikasi usaha. Melalui kebijakan baru dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, pengajuan sertifikat halal hingga SPP-IRT kini lebih mudah dan tanpa biaya tambahan. Salah satu syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi tersebut adalah pelaporan rutin kegiatan usaha yang dilakukan oleh setiap pelaku UMKM.
Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Berau, Reta Noratni, mengungkapkan bahwa setiap UMKM wajib melaporkan aktivitas usahanya setiap tiga bulan sekali. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bahan baku yang digunakan dalam proses produksi, seperti tepung, beras, minyak, dan bahan lainnya, sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. "Pelaporan ini untuk memastikan kualitas bahan baku dan produksi yang berjalan sesuai ketentuan," ujar Reta.
Manfaat Sistem SIINas untuk UMKM
Lebih dari sekadar pendataan, Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang digunakan oleh Diskoperindag Berau berfungsi sebagai pintu masuk bagi UMKM untuk memperoleh berbagai sertifikasi penting. Dengan melaporkan data usaha melalui sistem ini, UMKM tidak hanya tercatat dengan baik, tetapi data yang terekam juga mempermudah proses pengajuan sertifikasi halal atau SPP-IRT. Hal ini tentu saja menghemat waktu dan biaya, karena data usaha sudah siap diproses.
“Melalui SIINas, kami bisa mengetahui lokasi usaha, modal, hingga proses produksi. Ini semua sangat membantu saat UMKM mengajukan sertifikasi halal maupun SPP-IRT, jadi mereka tidak perlu memulai dari nol,” tambah Reta Noratni.
Pemprov Kaltim Siapkan Kuota Sertifikasi untuk UMKM Berau
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprop Kaltim) menyediakan lebih dari 100 kuota sertifikasi halal dan SPP-IRT untuk UMKM di Berau. Program ini memberi peluang besar bagi para pelaku UMKM untuk memperkuat legalitas produk mereka, sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
“Program ini berasal dari provinsi. Sekarang tinggal kesiapan UMKM untuk memenuhi persyaratan dan aktif melapor lewat SIINas,” ujar Reta.
Keuntungan Bagi Pelaku UMKM Usaha Tertata dan Terpantau
Dengan sistem yang lebih tertata ini, pelaku UMKM tidak hanya menjalankan usaha secara sembarangan, tetapi secara perlahan mereka bisa membangun bisnis yang lebih legal, terorganisir, dan tentunya berkualitas. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan berbagai sertifikasi yang menjadi bukti bahwa produk yang mereka jual sudah memenuhi standar tertentu.
Salah satu keuntungan besar yang dapat diperoleh adalah sertifikasi halal dan SPP-IRT yang bisa diperoleh tanpa biaya, padahal jika dilakukan secara mandiri, sertifikasi halal saja bisa menghabiskan biaya sekitar Rp300 ribu. Dengan adanya program ini, pelaku UMKM mendapatkan kemudahan yang sebelumnya mungkin terasa sulit dan mahal.
Menunggu Kuota Sertifikasi 2026 Pelaku UMKM Harus Segera Siap
Diskoperindag Berau kini sedang menunggu kepastian jumlah kuota sertifikasi yang akan disediakan pada tahun 2026. Namun, Reta Noratni mengingatkan pelaku UMKM untuk tidak menunggu hingga akhir, melainkan segera mempersiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
“Jika datanya sudah rapi dan usaha sudah sesuai standar, proses sertifikasi akan jauh lebih mudah. Ini adalah kesempatan agar UMKM Berau semakin profesional dan dipercaya konsumen,” tegas Reta Noratni .
Dengan langkah yang lebih terstruktur ini, diharapkan UMKM di Berau tidak hanya berfokus pada penjualan, tetapi dapat mengembangkan usaha yang sah, berkualitas, dan siap bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Hal ini tentunya akan memperkuat ekonomi lokal dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan UMKM di Berau ke depannya.