Pemkot Kendari Perketat Aturan Jalur Truk Nikel Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Pemkot Kendari Perketat Aturan Jalur Truk Nikel Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Senin, 02 Februari 2026 | 10:24:32 WIB

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warganya di tengah meningkatnya aktivitas industri pertambangan di Sulawesi Tenggara. Melalui kebijakan baru yang komprehensif, Pemkot mulai memberlakukan pembatasan jalur serta pengaturan waktu operasional yang ketat bagi truk pengangkut bijih nikel (ore) yang melintasi wilayah perkotaan.

Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap aktivitas hauling PT ST Nickel Resources yang melakukan mobilisasi logistik dari Kabupaten Konawe menuju Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Langkah ini bukan sekadar pengaturan lalu lintas biasa, melainkan sebuah bentuk proteksi pemerintah terhadap ruang publik. Pemkot Kendari menegaskan bahwa setiap kegiatan investasi, termasuk sektor pertambangan, tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman saat beraktivitas di jalan raya. Kebijakan ini dituangkan dalam bentuk rekomendasi dispensasi yang bersifat terbatas dan mengikat, dengan serangkaian poin ketentuan yang tidak dapat ditawar.

Prioritas Keselamatan Publik di Atas Aktivitas Distribusi Tambang

Keselamatan warga menjadi fondasi utama dibalik keluarnya aturan pembatasan ini. Pemerintah menyadari bahwa kendaraan bertonase besar seperti truk pengangkut nikel memiliki risiko kecelakaan yang lebih tinggi jika bercampur dengan kendaraan pribadi pada jam-jam sibuk. Oleh karena itu, proteksi terhadap potensi risiko kecelakaan dan gangguan aktivitas harian masyarakat menjadi alasan utama di balik pengetatan aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, memberikan penjelasan detail mengenai pembatasan ini. Menurutnya, penggunaan jalan di dalam kota harus diatur sedemikian rupa agar beban jalan tetap terjaga dan keselamatan masyarakat tidak terancam. Penekanan kebijakan ini adalah memastikan bahwa keberadaan industri tambang tidak menjadi beban bagi ketertiban umum di wilayah Kota Kendari.

Pembatasan Jalur Khusus pada Ruas Jalan Outer Ring Road

Satu hal yang menjadi poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan rute yang sangat spesifik. Truk pengangkut nikel milik PT ST Nickel Resources tidak lagi diizinkan melintas secara bebas di sembarang jalan kota. Pemerintah telah menentukan jalur khusus yang masuk dalam kategori Outer Ring Road untuk meminimalkan dampak polusi dan kemacetan di jantung kota.

Adapun ruas jalan yang diizinkan untuk dilintasi adalah Jalan Saano di Kecamatan Puuwatu, serta dua jalan di Kecamatan Baruga yaitu Jalan Tambo Tepuliano Oleo dan Jalan Tambo Losoano Oleo. "Penggunaan jalan kota untuk aktivitas hauling hanya diperbolehkan pada ruas yang telah ditetapkan. Di luar itu, tidak diperkenankan," tegas Paminuddin. Penentuan rute ini diharapkan mampu mengalihkan beban kendaraan berat dari pusat pemukiman padat penduduk.

Pengaturan Waktu Operasional Malam dan Ketentuan Jarak Kendaraan

Selain pembatasan rute geografis, Pemkot Kendari juga menerapkan pembatasan waktu operasional yang ketat. Aktivitas hauling atau pengangkutan bijih nikel kini hanya diperbolehkan dilakukan pada malam hari hingga dini hari, tepatnya mulai pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita. Pemilihan waktu ini bertujuan agar truk-truk besar tersebut baru mulai beroperasi ketika volume kendaraan masyarakat umum sudah mulai menurun drastis, sehingga risiko gesekan di jalan raya dapat ditekan seminimal mungkin.

Lebih lanjut, teknis di lapangan juga diatur guna menghindari konvoi yang panjang dan melelahkan bagi pengguna jalan lain. Kendaraan pengangkut dilarang keras melintas secara beriringan dalam kelompok besar. Perusahaan diwajibkan memberikan jeda atau jarak antar-truk sekitar tiga hingga lima menit. Aturan jarak ini sangat penting guna memberikan ruang bagi kendaraan lain untuk menyalip atau melintas, serta meminimalkan risiko kecelakaan beruntun yang kerap melibatkan kendaraan bermuatan berat.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Pencabutan Izin Dispensasi Jalan

Pemkot Kendari tidak main-main dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Dishub Kota Kendari secara aktif melakukan pengawasan di lapangan untuk memantau adanya dugaan pelanggaran rute maupun jam operasional. Jika ditemukan adanya ketidakpatuhan, pemerintah sudah menyiapkan langkah teguran keras hingga sanksi administratif yang lebih berat.

Paminuddin memastikan bahwa pihak perusahaan terkait akan segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban jika terjadi penyimpangan dari kesepakatan awal. "Jika pelanggaran terus terjadi dan teguran tidak diindahkan, rekomendasi dispensasi ini bisa kami tinjau ulang bahkan dicabut," tegasnya. Ancaman pencabutan dispensasi ini merupakan bentuk supremasi aturan daerah di atas kepentingan operasional perusahaan swasta yang menggunakan infrastruktur publik.

Menyeimbangkan Arus Investasi dengan Hak Ruang Hidup Warga

Kebijakan ini menjadi cermin bagaimana pemerintah daerah berusaha mencari titik temu ( win-win solution ) antara mendukung iklim investasi pertambangan dan menjaga kualitas hidup warga kota. Pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat sekitar.

Setiap pelaku usaha diharapkan memahami bahwa infrastruktur jalan kota adalah aset publik yang fungsi utamanya untuk melayani mobilitas warga. Oleh karena itu, pemanfaatan oleh sektor industri harus mengikuti koridor yang ditetapkan agar tidak mengorbankan keselamatan.

Paminuddin menambahkan bahwa keselamatan lalu lintas dan kepentingan masyarakat tetap akan selalu ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis di Kota Kendari. Harapannya, dengan adanya pembatasan ini, warga tetap bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa merasa terancam oleh kehadiran armada pengangkut hasil tambang di jalan raya.

Reporter: Ekhwanessa Bagus Aldhiansyah