Kemenkes Siap Implementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Independensi Konsil Dan Kolegium

Kemenkes Siap Implementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Independensi Konsil Dan Kolegium
Senin, 02 Februari 2026 | 12:36:06 WIB

JAKARTA - Dinamika regulasi kesehatan di Indonesia memasuki babak baru pasca-putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti ketetapan hukum yang mengembalikan marwah independensi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) serta Kolegium Kesehatan.

Langkah ini dipandang sebagai titik balik penting dalam tata kelola profesi medis dan kesehatan di tanah air. Kemenkes menegaskan bahwa transisi dan penyesuaian struktur organisasi akan dilakukan demi menjamin kepastian hukum bagi para tenaga medis dan kesehatan.

Komitmen Kemenkes Dalam Koordinasi Dan Penyesuaian Bertahap

Pihak kementerian menyadari bahwa putusan MK ini memerlukan langkah taktis yang melibatkan banyak pihak. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuka ruang dialog dan koordinasi yang luas untuk merumuskan teknis implementasi di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan, demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang semakin kuat dan berkualitas,” ujar Aji melalui keterangan resmi pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Proses koordinasi ini nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama, mulai dari KKI, jajaran Kolegium, organisasi profesi, hingga institusi perguruan tinggi. Penyesuaian struktur dan fungsi lembaga ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru, melainkan secara bertahap guna memastikan stabilitas layanan administrasi profesi tetap terjaga.

Independensi Konsil Kesehatan Di Bawah Presiden Secara Langsung

Salah satu poin fundamental dalam putusan MK adalah posisi struktural KKI. Jika sebelumnya dalam UU Kesehatan disebutkan bahwa konsil bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan, kini MK menegaskan bahwa KKI adalah lembaga independen yang harus berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Putusan ini secara otomatis memangkas peran administratif Menteri Kesehatan dalam struktur KKI sebagaimana diatur sebelumnya dalam Pasal 268 Ayat 2 UU Kesehatan. Aji Muhawarman mengklaim bahwa sebenarnya dalam praktik sehari-hari, KKI telah bekerja secara mandiri.“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ucap Aji.

KKI sendiri memiliki peran vital sebagai lembaga nonstruktural yang mengawasi mutu keprofesian, termasuk kewenangan strategis dalam menerbitkan surat tanda teregistrasi (STR) serta surat izin praktik bagi para dokter.

Kolegium Kembali Berdiri Mandiri Di Luar Struktur Konsil

Selain persoalan konsil, MK juga memberikan kejelasan hukum mengenai kedudukan kolegium. Hakim konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus berdiri secara independen dan bukan lagi merupakan bagian dari alat kelengkapan Konsil Kesehatan. Kolegium, yang merupakan badan ahli atau kumpulan pakar dari cabang disiplin ilmu seperti kedokteran, farmasi, dan keperawatan, kini kembali pada fungsinya yang murni sebagai pengampu disiplin ilmu.

Putusan ini berangkat dari uji materiil yang diajukan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki. MK menyatakan bahwa menempatkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil bertentangan dengan UUD 1945. Tugas utama kolegium, yakni menyusun standar kompetensi bagi dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya, dinilai memerlukan independensi penuh agar disiplin ilmu tetap terjaga tanpa intervensi struktural yang tidak relevan.

Latar Belakang Gugatan Dan Pertimbangan Hakim Konstitusi

Perubahan besar ini berawal dari dua gugatan berbeda atas UU Kesehatan. Gugatan pertama mempermasalahkan posisi kolegium, sementara gugatan kedua diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lainnya. Mereka berkeberatan dengan konsep KKI yang baru dan menuntut agar Konsil Kedokteran dibentuk secara terpisah serta tidak disatukan di bawah kontrol menteri.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan di Gedung MK pada Jumat, 30 Januari 2026, menyoroti adanya kontradiksi dalam pasal-pasal yang digugat. Ia menilai ada ketidaksesuaian antara substansi independensi dengan perumusan norma pertanggungjawaban melalui menteri.

"Dalam konteks ini, akan sulit bagi konsil untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang, termasuk perannya secara independen," kata Enny Nurbaningsih.Dengan adanya putusan ini, diharapkan dualisme peran dan hambatan administratif dalam pengawasan mutu profesi kesehatan dapat diminimalisir. Pemerintah kini memiliki mandat untuk mengembalikan tatanan organisasi profesi kesehatan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Reporter: Ekhwanessa Bagus Aldhiansyah