Kepala Dinas ESDM Tegaskan Wilayah Pertambangan Rakyat Gorontalo Ditetapkan Sejak 2022
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Gorontalo bergerak cepat untuk memberikan klarifikasi terkait kesimpangsiuran informasi mengenai status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayahnya. Di tengah beredarnya kabar bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru menetapkan WPR pada tahun 2026 untuk tiga provinsi tertentu—yang kabarnya belum menyertakan Gorontalo—otoritas daerah menegaskan bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan kemajuan yang lebih awal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, secara resmi meluruskan persepsi publik tersebut. Ia menyatakan bahwa fondasi legalitas pertambangan rakyat di Gorontalo sebenarnya telah diletakkan oleh pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu. Penjelasan ini bertujuan agar para pelaku tambang dan masyarakat lokal mendapatkan kepastian hukum yang akurat mengenai status lahan yang mereka kelola.
Klarifikasi Status Hukum dan Tahapan Administratif Pasca Penetapan WPR
Wardoyo menjelaskan bahwa keberadaan WPR di Gorontalo bukanlah rencana baru di tahun 2026, melainkan sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM RI sejak tahun 2022. Namun, ia mengingatkan masyarakat bahwa penetapan wilayah oleh menteri hanyalah langkah awal dari sebuah proses birokrasi yang panjang dan kompleks.
"Penetapan WPR oleh Menteri ESDM tidak serta-merta berarti melahirkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara langsung, karena ada tahapan administratif dan teknis yang harus dipenuhi terlebih dahulu," jelas Wardoyo di Gorontalo, Senin (2/2/2026).
Pernyataan ini menekankan bahwa ada perbedaan mendasar antara "penetapan wilayah" dengan "penerbitan izin operasional". Sejak tahun 2022, Menteri ESDM tercatat telah menetapkan sebanyak 63 blok WPR di Gorontalo. Angka ini menjadi bukti bahwa Gorontalo telah masuk dalam peta prioritas nasional jauh sebelum isu penetapan WPR tahun 2026 bergulir.
Ekspansi Wilayah dan Proses Verifikasi Ketat Lahan Tambang Baru
Seiring dengan dinamika di lapangan dan kebutuhan masyarakat, Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak berhenti pada ketetapan tahun 2022 saja. Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, telah mengambil langkah proaktif dengan mengusulkan penambahan serta perubahan luasan blok WPR. Pada 6 Mei 2025, gubernur mengusulkan agar jumlah blok ditingkatkan menjadi 82 blok.
Usulan ambisius ini mencakup penambahan 20 blok WPR baru, termasuk upaya mengakomodir aspirasi dari Kabupaten Boalemo. Meski demikian, Wardoyo mengingatkan bahwa penambahan ini masih dalam pengawasan ketat pemerintah pusat.
“Tentunya proses verifikasi kesesuaian yang meliputi aspek tata ruang, irisan dengan kawasan hutan, serta keberadaan dan aktivitas masyarakat di lokasi WPR, tengah dilakukan oleh ESDM,” lanjut Wardoyo sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menambahkan bahwa kehati-hatian sangat diperlukan karena penetapan dilakukan secara bertahap untuk menghindari konflik ruang dan masalah lingkungan di masa depan.
Penyusunan Dokumen Teknis Reklamasi sebagai Syarat Mutlak IPR
Salah satu bukti keseriusan Pemprov Gorontalo dalam mendorong legalitas tambang rakyat adalah penyelesaian dokumen-dokumen teknis yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Saat ini, Dinas ESDM telah menuntaskan penyusunan Dokumen Reklamasi dan Pascatambang untuk 10 blok WPR. Langkah ini diambil setelah sebelumnya mereka merampungkan Dokumen Pengelolaan WPR atau Feasibility Study (FS).
Dokumen-dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital yang menjadi syarat mutlak terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemerintah daerah terus memacu percepatan pada 10 blok yang sudah diverifikasi, sembari mengawal 13 blok WPR lainnya yang masih dalam tahap penyusunan FS oleh Kementerian ESDM. Upaya ini dilakukan agar aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya legal secara kertas, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kelestarian alam.
Dorongan Kolektif Koperasi dan Penguatan Regulasi Pajak Daerah
Di sisi hilir perizinan, pergerakan ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi mulai menunjukkan geliatnya. Di Kabupaten Pohuwato, terdapat 14 koperasi yang saat ini tengah berjuang melengkapi berkas administrasi mereka. Bahkan, dua koperasi di antaranya sudah memasuki tahap finalisasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk mendukung ekosistem tambang yang legal ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga memperkuat sisi regulasi fiskal. Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) bersama Biro Hukum tengah memprioritaskan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Fokus utamanya adalah pengaturan terkait pemungutan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
"Pemprov Gorontalo tetap berkomitmen untuk mengawal dan mempercepat seluruh proses agar penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat segera terwujud secara legal, tertib dan berkelanjutan," tegas Wardoyo menutup penjelasannya. Dengan langkah-langkah komprehensif ini, Gorontalo optimis dapat mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang mampu menyeimbangkan antara kesejahteraan ekonomi dan perlindungan hukum bagi warganya.