Kementerian Energi Pastikan Legalisasi Ribuan Sumur Minyak Rakyat Aceh Tetap Berlanjut

Kementerian Energi Pastikan Legalisasi Ribuan Sumur Minyak Rakyat Aceh Tetap Berlanjut
Selasa, 03 Februari 2026 | 11:48:01 WIB

JAKARTA - Harapan baru bagi sektor ekonomi berbasis kerakyatan di Serambi Mekkah kini semakin dipertegas oleh otoritas pusat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal positif dengan memastikan bahwa program legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh akan terus berjalan sesuai rencana. Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup pada sumur-sumur tua di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum di tengah proses pemulihan wilayah Aceh pascabencana hidrometeorologi. Keberlanjutan program ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Dalam sebuah konferensi pers di sela-sela kegiatan Aceh Upstream Oil & Gas Supply Chain Management Summit 2026 di Banda Aceh, Senin (2/2/2026), komitmen ini disampaikan secara lugas kepada publik.

Komitmen Kementerian ESDM Terkait Regulasi Pengelolaan Sumur Minyak Tua

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa tidak ada keraguan dalam pelaksanaan program ini. Meski wilayah Aceh sempat menghadapi tantangan bencana, payung hukum dan kebijakan yang telah ditetapkan Menteri ESDM tetap menjadi landasan utama operasional di lapangan. Legalisasi ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk menata sektor migas rakyat agar lebih teratur dan produktif.

"Tetap diteruskan (legalisasi sumur minyak tua rakyat) sesuai dengan keputusan Menteri ESDM, ya tetap dilakukan," tegas Yudhiawan di gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada perubahan dalam arah kebijakan pemerintah pusat. Fokus utama tetap pada bagaimana mengintegrasikan sumur-sumur rakyat ke dalam sistem yang sah secara hukum tanpa mengubah prinsip-prinsip yang sudah disepakati di awal. "Belum ada perubahan, masih sesuai," ujarnya singkat namun padat di hadapan awak media.

Target Produksi Migas Nasional dan Peran Strategis BPMA Aceh

Legalisasi sumur minyak rakyat ini bukan hanya soal legalitas semata, melainkan bagian dari strategi besar untuk mendongkrak produksi migas nasional (lifting). Yudhiawan menjelaskan bahwa pengelolaan energi adalah salah satu pilar utama dalam menunjang APBN dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah optimistis dengan tren peningkatan produksi yang mulai terlihat positif sejak awal 2025.

Berdasarkan data kementerian, lifting minyak Indonesia pada tahun 2025 tercatat mencapai 605 ribu barel per hari, yang berarti telah melampaui target APBN. Ke depan, pemerintah mematok target yang jauh lebih ambisius. "Diharapkan, di tahun 2030 itu targetnya adalah satu juta barel per hari. Negara kita pernah mengalami yang tinggi, tapi tahun 1998 menurun, sekarang sudah mulai melakukan peningkatan positif, dan tentu saja BPMA Aceh punya peranan sangat penting," kata Yudhiawan.

Dalam konteks ini, keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menjadi sangat krusial sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi dan mengelola potensi migas di Aceh agar tetap selaras dengan target nasional.

Verifikasi Data dan Sinkronisasi dengan Rekomendasi Gubernur Aceh

Sejalan dengan pernyataan pusat, Kepala BPMA Nasri Djalal turut memastikan bahwa secara teknis di lapangan, proses legalitas pengelolaan sumur minyak tua terus bergulir. Semua tahapan dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Nasri menekankan bahwa BPMA saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memastikan mekanisme verifikasi berjalan mulus tanpa hambatan. Segala proses tetap berpegang pada rekomendasi Gubernur Aceh nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025.

"Saat ini sedang dilakukan verifikasi dan ini kita sedang bicarakan dengan seluruh KKKS agar mekanisme itu berjalan. Tidak ada perubahan tetap sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025, dan seluruh rekomendasi Gubernur Aceh," jelas Nasri Djalal. Komitmen ini menunjukkan adanya keselarasan visi antara pemerintah daerah, badan pengelola, dan kementerian terkait.

Distribusi Ribuan Sumur Minyak Rakyat di Empat Kabupaten Strategis

Proyek besar legalisasi ini mencakup ribuan titik sumur yang tersebar di wilayah utara dan timur Aceh. Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Ribuan sumur ini merupakan hasil finalisasi data bersama yang diharapkan dapat dikelola secara mandiri oleh masyarakat setempat melalui wadah resmi.

Sebanyak 2.101 sumur tersebut tersebar di empat kabupaten utama, yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Sebagian dari sumur-sumur ini berada di dalam wilayah kerja yang diawasi oleh BPMA. Dengan dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur ini nantinya tidak lagi dikelola secara liar, melainkan melalui Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) milik warga lokal.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengubah wajah pertambangan rakyat di Aceh, dari yang sebelumnya penuh risiko hukum menjadi sektor usaha yang berdaya saing, aman, dan berkontribusi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat di sekitar sumur minyak.

Reporter: Ekhwanessa Bagus Aldhiansyah