Pemkab Malang Pastikan Warga Terdampak Tol Malang-Kepanjen Terima Ganti Untung Layak

Pemkab Malang Pastikan Warga Terdampak Tol Malang-Kepanjen Terima Ganti Untung Layak
Selasa, 03 Februari 2026 | 13:23:44 WIB

JAKARTA - Harapan masyarakat Kabupaten Malang terhadap realisasi infrastruktur modern mulai menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberikan konfirmasi terbaru bahwa proyek strategis nasional Jalan Tol Malang-Kepanjen tetap berjalan sesuai rencana, meski saat ini tengah melalui proses evaluasi mendalam oleh pemerintah pusat.

Fokus utama pemerintah saat ini bukan sekadar membangun jalan, melainkan memastikan bahwa aspek sosial ekonomi masyarakat, terutama yang lahannya terdampak, tetap terlindungi. Komitmen ini ditegaskan sebagai upaya menciptakan pembangunan yang humanis, di mana masyarakat tidak merasa dirugikan secara finansial akibat pembebasan lahan untuk kepentingan publik.

Review Ulang Kelayakan dan Efisiensi Anggaran di Kementerian PU

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengungkapkan bahwa proyek ini sedang memasuki fase krusial, yaitu peninjauan kembali atau review terhadap Feasibility Study (FS) oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Langkah ini diambil mengingat adanya dinamika ekonomi yang berkembang sejak proyek ini pertama kali dicanangkan.

Budiar menjelaskan bahwa Jalan Tol Malang-Kepanjen sebenarnya telah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) nasional sejak tahun 2019. Namun, realisasinya harus tertunda akibat hantaman pandemi Covid-19 yang memaksa pemerintah melakukan realokasi anggaran. 

“Proyek Jalan Tol Malang-Kepanjen program nasional yang sudah masuk renstra 2019. Tapi karena pandemi Covid-19, efisiensi anggaran dan persoalan investor, yang pada akhirnya proyek tersebut mundur,” jelas Budiar.

Upaya Menekan Biaya Investasi Tanpa Mengurangi Kualitas Proyek

Koordinasi intensif terus dilakukan oleh Pemkab Malang dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (DJPI) Kementerian PU. Berdasarkan pertemuan dengan Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan (PPIJJ), terungkap bahwa biaya investasi awal proyek ini dinilai cukup tinggi bagi kondisi pasar saat ini.

Anggaran yang diperkirakan mencapai Rp10 triliun memicu kebutuhan untuk melakukan kajian ulang guna menekan biaya tanpa mengorbankan fungsionalitas jalan tol tersebut. Tim dari Kementerian PU direncanakan akan turun langsung ke lapangan untuk mematangkan kesiapan proyek. 

Meski tanggal pastinya belum ditentukan, Pemkab Malang telah mengambil langkah proaktif dengan menugaskan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) untuk terus berkoordinasi ke Jakarta guna mengawal perkembangan FS tersebut.

Urgensi Tol Malang-Kepanjen Sebagai Mesin Pertumbuhan Malang Selatan

Kehadiran jalan tol ini bukan sekadar kemudahan akses transportasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menopang pesatnya pertumbuhan di kawasan Malang Selatan. Koridor rencana tol ini nantinya akan melewati berbagai fasilitas publik berskala besar yang membutuhkan konektivitas cepat dan efisien.

Di wilayah Kecamatan Pagak dan sekitarnya, saat ini tengah berkembang pusat-pusat pendidikan dan layanan publik strategis, seperti kampus Universitas Brawijaya (UB) yang sedang dalam tahap pembangunan, SMA Taruna Nusantara, Sekolah Rakyat (SR), hingga Satpas Polres Malang. Keberadaan fasilitas ini diprediksi akan meningkatkan volume kendaraan secara signifikan, sehingga akses jalan tol menjadi solusi utama untuk mempermudah mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Komitmen Ganti Untung dan Mekanisme Pembebasan Lahan Transparan

Satu hal yang menjadi perhatian utama masyarakat adalah mengenai ganti rugi lahan. Dalam hal ini, Sekda Budiar Anwar memberikan penegasan mengenai posisi Pemkab Malang. Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya pembangunan, termasuk pembebasan lahan, sudah masuk dalam skema nilai investasi proyek yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan investor.

Pemkab Malang menegaskan tidak akan melakukan intervensi atau "cawe-cawe" dalam urusan finansial tersebut, namun tetap akan mengawal proses sosialisasi agar berjalan adil. Mekanisme pembebasan lahan akan dilakukan melalui jalur sosial yang transparan, mulai dari tingkat RT, RW, desa, hingga kecamatan. 

“Kami memastikan masyarakat yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen akan mendapatkan ganti untung. Nanti, pasti ada sosialisasi ke warga terdampak, lewat musyawarah dari RT, RW, desa, sampai kecamatan. Sekarang istilahnya bukan ganti rugi, tapi ganti untung,” tutup Budiar.

Peralihan istilah dari "ganti rugi" menjadi "ganti untung" mencerminkan upaya pemerintah untuk meminimalisir konflik agraria dalam proyek strategis nasional. Dengan nilai proyek mencapai Rp10 triliun, Tol Malang-Kepanjen diposisikan sebagai pemicu (trigger) ekonomi yang akan menghubungkan pusat kota dengan kawasan pengembangan baru di sisi selatan Jawa Timur.

Reporter: Ekhwanessa Bagus Aldhiansyah