Pemkab Aceh Barat Kawal Percepatan Pembangunan Jalan Hauling Tambang Batubara Permanen
JAKARTA - Sinergi antara pemerintah daerah dan sektor industri pertambangan di Kabupaten Aceh Barat memasuki babak baru yang lebih progresif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat secara aktif mulai memfasilitasi percepatan pembangunan serta pengaturan aktivitas jalan hauling (jalur pengangkutan) batu bara.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga berjalan selaras dengan penataan infrastruktur daerah dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Melalui pertemuan strategis yang digelar di Ruang Rapat Teuku Umar, Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (3/2/2026), fokus utama diarahkan pada proyek yang dikerjakan oleh PT Putra Sejahtera Utama (PSU) di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo.
Inisiatif ini merupakan perwujudan dari integrasi kebijakan pembangunan yang tertuang dalam komitmen bersama antara pemerintah dan sektor swasta.
Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Jalan Hauling Permanen
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Kurdi. Pertemuan tersebut bukan sekadar koordinasi rutin, melainkan implementasi nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati sebelumnya.
Kerja sama ini melibatkan Pemkab Aceh Barat dengan tiga entitas besar, yaitu PT AJB, PT IPE, dan PT PSU.Fokus utama dari kesepakatan tersebut adalah pembangunan jalan hauling permanen yang akan menjadi jalur utama logistik batu bara di wilayah tersebut.
Pembangunan jalur permanen ini dianggap krusial untuk menggantikan jalur-jalur sementara yang selama ini sering bersinggungan langsung dengan pemukiman warga. Dengan adanya jalur khusus yang terstandarisasi, diharapkan efisiensi pengangkutan meningkat dan risiko kecelakaan atau polusi di jalan umum dapat ditekan seminimal mungkin.
Target Enam Bulan Dan Progres Konstruksi Jalur Strategis
Dalam penjelasannya, Dr. Kurdi memaparkan bahwa proyek ambisius ini memiliki target waktu yang ketat namun realistis. Pada tahap awal, pihak perusahaan ditargetkan untuk menyelesaikan pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 15 kilometer dalam kurun waktu enam bulan. Jarak ini merupakan bagian dari jaringan logistik yang menghubungkan area tambang ke titik distribusi akhir.
Salah satu segmen yang menjadi perhatian khusus adalah ruas sepanjang 3,6 kilometer yang melintasi kawasan Desa Peunaga Cut Ujong. Dr. Kurdi menjelaskan bahwa saat ini, ruas jalan tersebut masih dalam proses pembangunan dan rekonstruksi intensif.
Keberadaan jalur ini sangat vital karena menjadi penyambung rantai distribusi bagi PT PSU dan mitra lainnya. Meskipun pengerjaan terus dipacu, kualitas konstruksi tetap menjadi prioritas agar jalan tersebut mampu menahan beban tonase kendaraan pengangkut batu bara yang sangat besar dalam jangka panjang.
Upaya Meminimalisir Dampak Sosial Melalui Rekonstruksi Jalan Elang
Salah satu strategi cerdas yang diterapkan dalam proyek ini adalah pengalihan rute melalui rekonstruksi Jalan Elang. Jalur ini dirancang secara khusus sebagai lintasan alternatif untuk menghindari pusat pemukiman penduduk. Pemerintah menyadari bahwa aktivitas truk hauling yang melintasi desa dapat mengganggu ketenangan dan keselamatan warga.
Oleh karena itu, Jalan Elang diposisikan sebagai jalur yang menjauh dari tiga desa di Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Meureubo. Menurut Dr. Kurdi, langkah ini diambil guna meminimalkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Progres pembangunan Jalan Elang sendiri dilaporkan berjalan sangat positif. Jalur tersebut hampir rampung dan direncanakan akan segera memasuki tahap uji coba operasional sebelum memasuki bulan April 2026. Ini menunjukkan adanya koordinasi yang solid antara jadwal teknis lapangan dengan kebijakan sosial pemerintah daerah.
Penyelesaian Sengketa Lahan Dan Status Jalan Di Meureubo
Meski secara umum progres berjalan lancar, proyek besar ini tidak luput dari tantangan di lapangan. Kendala utama muncul pada segmen jalan di belakang Korem sepanjang 3,6 kilometer. Di lokasi tersebut, tim di lapangan masih menemui persoalan yang berkaitan dengan legalitas dan administratif.
“Untuk wilayah Kecamatan Meureubo, khususnya di Desa Peunaga Cut Ujong dan jalan belakang Korem sepanjang 3,6 kilometer, masih terdapat beberapa persoalan terkait kepemilikan lahan serta status jalan, apakah merupakan jalan kabupaten atau jalan desa,” ujar Dr. Kurdi.
Masalah status kepemilikan lahan ini menjadi prioritas yang harus segera diclearkan agar proses rekonstruksi tidak terhambat oleh masalah hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, pihak perusahaan secara resmi meminta dukungan dari pemerintah kabupaten untuk melakukan mediasi dan mencari solusi terbaik atas kendala lahan tersebut. Kerja sama ini menunjukkan bahwa Pemkab Aceh Barat tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu memecahkan kebuntuan administratif demi kelancaran proyek strategis daerah.
Secara keseluruhan, pemerintah optimis bahwa dengan komunikasi yang intensif, seluruh target pembangunan jalur hauling permanen ini dapat tercapai tepat waktu demi keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat.