Stabilitas Harga Energi Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Per Februari 2026

Stabilitas Harga Energi Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Per Februari 2026
Kamis, 05 Februari 2026 | 10:46:51 WIB

JAKARTA - Memasuki bulan kedua di tahun 2026, kepastian mengenai biaya kebutuhan rumah tangga menjadi hal yang paling dicari oleh masyarakat. Salah satu komponen biaya bulanan yang paling krusial adalah pengeluaran untuk energi listrik. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) secara resmi telah menetapkan kebijakan tarif listrik untuk periode Februari 2026. 

Kabar utamanya adalah stabilitas; tidak ada lonjakan harga yang akan membebani dompet pelanggan di tengah dinamika ekonomi awal tahun ini.Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi sektor industri serta pelaku usaha.

Meski secara formula perhitungan tarif listrik dipengaruhi oleh beberapa indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), hingga inflasi, pemerintah memutuskan untuk tetap menahan tarif agar tidak naik. Stabilitas ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal pertama tahun 2026.

Nasib Subsidi dan Diskon Listrik di Tahun 2026

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak pelanggan adalah mengenai ketersediaan diskon tarif. Berbeda dengan beberapa periode sebelumnya di mana terdapat skema bantuan khusus, untuk Februari 2026, pemerintah memastikan bahwa tidak ada tambahan skema diskon tarif listrik umum. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat menyinggung hal ini dalam forum Indonesia Economic Summit 2026.

"Tahun lalu karena kita kasih diskon listrik, tahun ini tidak ada," jelas Airlangga dalam acara tersebut, yang dikutip pada Rabu, 4 Februari 2026. Peniadaan diskon ini disebut-sebut turut memberikan pengaruh pada angka inflasi yang sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. 

Namun, bagi pelanggan yang masuk dalam kategori penerima subsidi, pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar harga tetap terjangkau.

Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga

Bagi Anda yang ingin merencanakan pengeluaran bulanan, sangat penting untuk mengetahui tarif per kWh (kilowatt-hour) sesuai dengan daya yang terpasang di hunian Anda. Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku efektif per Februari 2026:

Kelompok Subsidi Rumah Tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
     

Kelompok Non-Subsidi Rumah Tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
     

Data di atas menunjukkan bahwa bagi pelanggan menengah ke atas dengan daya mulai dari 3.500 VA hingga di atas 6.600 VA, besaran tarif yang dikenakan tetap sama, yaitu berada di angka Rp1.699,53 per kWh.

Daftar Tarif untuk Sektor Bisnis dan Industri

Tidak hanya sektor rumah tangga, stabilitas tarif listrik juga menyentuh sektor bisnis dan industri yang menjadi penggerak roda ekonomi. Kepastian harga energi sangat vital bagi operasional perusahaan agar biaya produksi tetap terkontrol. Berikut detail tarifnya:

Keperluan Bisnis:

  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
     

Keperluan Industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
     

Besaran tarif untuk industri besar (I-4) tetap menjadi yang terendah di bawah Rp1.000 per kWh, sebuah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong daya saing produk manufaktur dalam negeri di pasar global.

Tarif Fasilitas Publik dan Pelayanan Sosial

Pemerintah juga mengatur tarif listrik untuk fasilitas umum, kantor pemerintahan, hingga tempat ibadah dan pelayanan sosial lainnya. Berikut adalah rinciannya:

Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT (Daya berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh.
     

Pelayanan Sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
     

Secara keseluruhan, kebijakan tarif listrik pada Februari 2026 ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan antara kesehatan keuangan negara (APBN) dan beban ekonomi riil masyarakat. 

Meskipun tidak ada tambahan diskon, kestabilan harga tetap menjadi modal positif bagi masyarakat untuk terus beraktivitas secara produktif tanpa rasa khawatir akan kenaikan tarif yang mendadak. Pelanggan diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik agar tagihan tetap terkontrol sesuai dengan kapasitas penggunaan masing-masing.

Reporter: Ekhwanessa Bagus Aldhiansyah