JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tanggapan terkait rumor agenda aksi korporasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang diisukan bakal menyatu dengan MUFG Bank Ltd, sekaligus memberikan respons atas isu seputar potensi delisting Bank Danamon dari Bursa Efek Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae membenarkan bahwa secara prinsipil pihak OJK menyokong penuh langkah konsolidasi perbankan yang dieksekusi secara hati-hati serta taat pada regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya OJK mendukung langkah konsolidasi perbankan yang dilakukan secara prudent dan sesuai ketentuan dalam rangka meningkatkan ketahanan bank dan memperkuat industri perbankan nasional,” ujar Dian dalam jawaban tertulis Sabtu (16/5/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Dian menjelaskan, merujuk pada keterbukaan informasi resmi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk serta rilis publik yang dipublikasikan oleh MUFG Bank Ltd Tokyo pada 11 Mei 2026, Bank Danamon memang mempunyai komitmen untuk mengintegrasikan kegiatan bisnisnya dengan kantor cabang MUFG yang beroperasi di Indonesia.
Walau begitu, Dian memberikan penegasan bahwa semua draf aksi korporasi dari korporasi tetap berkewajiban untuk melalui fase perizinan sekaligus mendapatkan restu resmi dari OJK selaras dengan koridor aturan yang berlaku.
“Nantinya setiap rencana aksi korporasi tetap wajib melalui proses perizinan dan persetujuan di OJK sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Berdasarkan sudut pandang Dian, fokus utama dari OJK dalam mengawasi bergulirnya aksi korporasi ini yaitu untuk menjamin bahwa operasional perbankan beserta aspek pelayanan terhadap para nasabah tidak mengalami kendala dan tetap beroperasi normal.
“Concern OJK adalah dalam proses aksi korporasi, OJK meminta agar operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pihak OJK juga melayangkan imbauan terhadap seluruh elemen masyarakat supaya tetap mengacu pada sumber informasi resmi guna memitigasi penyebaran disinformasi terkait isu penggabungan bisnis maupun delisting Bank Danamon.
“Setiap aksi korporasi wajib mengikuti ketentuan dan mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku. OJK akan terus mengikuti perkembangan rencana dimaksud dan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan OJK,” tutup Dian, sebagaimana dilansir dari berita sumber.