Bank Sentral Borong Emas Lagi, Nilainya Tembus Rp 1,79 TriliunJAKARTA - Langkah pembelian oleh jajaran bank sentral kembali berfungsi sebagai penopang bagi pergerakan komoditas emas di tengah fase koreksi harga. Menyadur lap
JAKARTA - Langkah pembelian oleh jajaran bank sentral kembali berfungsi sebagai penopang bagi pergerakan komoditas emas di tengah fase koreksi harga.
Menyadur laporan Kitco News, Jumat (12/6/2026), Bank Nasional Georgia (NBG) mempublikasikan bahwa pihaknya telah memborong emas fisik dengan nilai mencapai US$ 100 juta atau setara dengan Rp 1,79 triliun.
“Setelah akuisisi ini, pangsa emas moneter dalam cadangan internasional NBG akan mencapai 15,5%. Tren kenaikan cadangan internasional sangat penting; sebagai hasilnya, total cadangan telah mencapai rekor tertinggi sebesar USD 7,0 miliar, dengan volumenya mencapai 114,8% dari metrik Penilaian Kecukupan Cadangan (ARA) Dana Moneter Internasional,” kata NBG dalam keterangannya.
Berdasarkan laporan data dari World Gold Council, momentum ini menandai langkah pertama bagi Georgia dalam menambah simpanan emasnya semenjak periode Maret dan April 2024, di mana kala itu mereka masing-masing memborong sebanyak 4,7 dan 2,5 ton.
Otoritas moneter tertinggi Georgia (NBG) menyampaikan bahwa aktivitas akumulasi emas ini menjadi bagian dari rencana pengelolaan cadangan internasional mereka untuk jangka panjang.
Pihak bank sentral tersebut menambahkan jika mereka tengah menjalankan diversifikasi pada cadangan resmi negara guna memitigasi risiko dari imbas geopolitik serta tekanan inflasi.
Di samping itu, NBG turut memproyeksikan jika tingginya angka permintaan pada sektor institusi resmi tersebut bakal terus menyokong stabilitas pasar emas ke depan.
“Yang penting, permintaan bank sentral menunjukkan sensitivitas harga yang rendah, terutama mendukung stabilitas harga dasar emas. Konflik yang sedang berlangsung di Ukraina, meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, gesekan perdagangan AS-Tiongkok, dan konflik AS-Iran yang pecah pada Februari 2026 secara kolektif telah memperkuat premi risiko struktural dalam penetapan harga emas, meningkatkan nilainya yang berkelanjutan sebagai aset safe-haven,” papar NBG dalam keterangannya.