Bank Indonesia Tingkatkan Insentif KLM Jadi 5% Mulai April 2025
- Selasa, 01 April 2025

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari maksimum 4% menjadi 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2025 sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan di sektor-sektor prioritas.
BI menilai penambahan insentif ini akan mempercepat ekspansi pembiayaan, khususnya di sektor perumahan, yang sejalan dengan program Asta Cita pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hingga minggu kedua Maret 2025, BI telah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp291,8 triliun kepada berbagai kelompok perbankan. Rinciannya, Rp125,7 triliun untuk bank BUMN, Rp132,8 triliun untuk Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), Rp27,9 triliun untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Rp5,4 triliun untuk Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).
Baca JugaMAP Group Siap Hadirkan Kembali Ace Hardware Indonesia Tahun Depan
Fokus pada Sektor Perumahan
Secara sektoral, insentif ini difokuskan untuk meningkatkan likuiditas di sektor-sektor strategis, termasuk perumahan. Besaran insentif KLM untuk sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, meningkat signifikan dari Rp23 triliun menjadi Rp80 triliun. “Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah impian, karena akses pembiayaan dari perbankan akan semakin mudah,” tulis BI dalam keterangan resmi di akun Instagram
@bank_indonesia
, dikutip pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dukungan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Peningkatan insentif KLM ini merupakan bagian dari bauran kebijakan BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan likuiditas yang lebih besar, perbankan diharapkan dapat lebih aktif menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang menjadi penggerak utama perekonomian.
“Kami optimistis langkah ini akan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga bagi masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan untuk kebutuhan penting seperti perumahan,” tambah pernyataan BI.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen BI dalam mendukung visi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, sekaligus mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.
(kkz/kkz)

Kevin Khanza
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PNM Peduli Dorong Semangat Belajar Anak di TBM Ciputat
- 02 Oktober 2025
2.
3.
Ace Hardware Segera Dibawa Kembali Grup MAP ke Indonesia
- 02 Oktober 2025