
JAKARTA - Dalam upaya memperkuat layanan asuransi kesehatan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang regulasi baru yang lebih komprehensif. Fokus utama aturan ini bukan hanya soal mekanisme co-payment yang sempat kontroversial, tapi juga penguatan kapabilitas digital dan medis di perusahaan asuransi. Dengan peraturan yang tengah dibahas bersama DPR, OJK ingin menciptakan ekosistem asuransi yang lebih efisien, transparan, dan mampu memberikan layanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat.
Regulasi Baru: Lebih dari Sekadar Co-payment
OJK berencana memasukkan klausul co-payment dalam regulasi terbaru, namun pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek agar tidak menimbulkan dampak negatif. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aturan ini juga akan memperkuat kapabilitas digital perusahaan asuransi agar dapat berkolaborasi lebih baik dengan fasilitas kesehatan. Selain itu, penguatan kapabilitas medis dan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) juga menjadi poin penting untuk menjamin mutu layanan asuransi kesehatan.
Baca Juga13 Jenis Tabungan BNI: Kelebihan, Kekurangan, Biaya & Syarat Daftar
Kontribusi Asuransi Kesehatan Swasta yang Masih Minim
Data Kementerian Kesehatan mencatat total belanja kesehatan nasional tahun 2023 mencapai Rp615 triliun, namun kontribusi asuransi kesehatan swasta hanya sekitar 5% atau Rp30 triliun. OJK berharap dengan peraturan baru, peran asuransi kesehatan swasta bisa lebih signifikan. Dalam aturan sebelumnya, OJK mengatur penerapan co-payment minimal 10% dari klaim yang diajukan, dengan batas maksimum tertentu, demi meningkatkan kesadaran pemegang polis dalam memanfaatkan layanan medis.
Namun, kebijakan ini sempat mendapat penolakan dan akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga aturan baru selesai dibahas dan disepakati bersama DPR, khususnya Komisi XI. Pendekatan ini menunjukkan pentingnya partisipasi legislatif dalam memastikan regulasi yang seimbang dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan regulasi baru yang menyeluruh, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih kuat, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan serta perlindungan konsumen. Masyarakat pun dapat lebih percaya diri memanfaatkan asuransi kesehatan dengan ketentuan yang jelas dan adil.

Nathasya Zallianty
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Cara Mengatur Gaji 2 Juta Agar Mencukupi Kebutuhan Hingga Akhir Bulan
- Selasa, 07 Oktober 2025
Berapa Bunga Pinjaman Adakami? Simak Tabel Angsuran Adakami Terbaru 2025
- Selasa, 07 Oktober 2025
Pinjaman Daring Adalah: Pengertian, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya
- Selasa, 07 Oktober 2025
Terpopuler
1.
2.
Program TJSL SSMS: Transparansi dan Keterlibatan Masyarakat
- 07 Oktober 2025
3.
Jadwal Simulasi TKA 2025 dan Link Soal Gratis
- 07 Oktober 2025
4.
Notifikasi Tidak Memenuhi Syarat Pendaftaran Magang Kemenaker
- 07 Oktober 2025
5.
BPKH Buka Rekrutmen 2025, 11 Formasi Tersedia
- 07 Oktober 2025