Rabu, 08 Oktober 2025

Layanan SIM Keliling Hadir untuk Memudahkan Warga Jakarta Hari Ini

Layanan SIM Keliling Hadir untuk Memudahkan Warga Jakarta Hari Ini
Layanan SIM Keliling Hadir untuk Memudahkan Warga Jakarta Hari Ini

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu masyarakat Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM. 

Pada Selasa, 7 Oktober 2025, layanan ini hadir di lima lokasi strategis wilayah Jakarta dengan tujuan mempermudah warga tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

Lokasi dan Jam Operasional

Baca Juga

6 Cara Lacak Paket Lazada dengan Mudah Lewat Situs Resmi atau Mitra

Melalui akun resmi Polda Metro Jaya di platform X, @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lokasi lengkap layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Dengan adanya lima titik layanan ini, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau sesuai dengan domisili atau aktivitas sehari-hari mereka.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat harus menyiapkan persyaratan yang lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Persyaratan yang wajib dibawa meliputi:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM lama yang asli dan masih berlaku

Bukti pemeriksaan kesehatan

Bukti tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol

Persyaratan ini harus dipenuhi agar petugas dapat memproses perpanjangan SIM dengan cepat dan sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM golongan A dan C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, bahkan hanya sehari saja, pemilik SIM diwajibkan membuat permohonan SIM baru di kantor polisi yang telah ditentukan.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan semua pengendara memiliki SIM yang sah dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Rp80.000 untuk SIM golongan A

Rp75.000 untuk SIM golongan C

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Dengan lokasi yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta, warga tidak perlu menghabiskan waktu lama untuk antre di kantor polisi. Hal ini tentu sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi.

Selain itu, layanan ini juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu sehingga berkontribusi pada keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Dukungan Teknologi dalam Proses Perpanjangan

Pemanfaatan aplikasi Simpel Pol untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi merupakan langkah digitalisasi yang memudahkan proses administrasi. 

Dengan aplikasi ini, hasil pemeriksaan dapat terintegrasi dengan sistem kepolisian sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih transparan dan efisien.

Teknologi ini juga meminimalkan kesalahan dan mempersingkat waktu pelayanan, memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pemohon SIM.

Tips Memanfaatkan Layanan SIM Keliling

Untuk memaksimalkan layanan ini, masyarakat disarankan:

Memastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi

Datang tepat waktu sesuai jam operasional, yaitu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

Memilih lokasi yang paling dekat atau mudah diakses dari tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari

Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM dapat berjalan tanpa hambatan.

Pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2025 menjadi solusi efektif dan efisien dalam memperpanjang masa berlaku SIM bagi masyarakat Jakarta. Melalui lima lokasi strategis dan dukungan teknologi digital, proses administrasi menjadi lebih mudah dan cepat.

Layanan ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga membantu meningkatkan keselamatan berkendara dengan memastikan pengendara memiliki dokumen yang valid. Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan ini dan manfaatkan layanan SIM Keliling sesuai jadwal dan lokasi yang tersedia.

Sindi

Sindi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

18 Ide Bisnis 2025 yang Menguntungkan, Peluang Usaha Menjanjikan!

18 Ide Bisnis 2025 yang Menguntungkan, Peluang Usaha Menjanjikan!

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy F07 Harga Terjangkau

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy F07 Harga Terjangkau

Detail Spesifikasi Realme 15x, Performa dan Desain Keren

Detail Spesifikasi Realme 15x, Performa dan Desain Keren

Spesifikasi vivo X Fold5: Kamera ZEISS dan Fitur Stage Mode Terbaru

Spesifikasi vivo X Fold5: Kamera ZEISS dan Fitur Stage Mode Terbaru

Spesifikasi POCO M7 Pro Andalan Gaming dengan Harga Terbaik

Spesifikasi POCO M7 Pro Andalan Gaming dengan Harga Terbaik