
JAKARTA - Pergerakan harga emas Antam kembali menjadi perhatian para investor dan masyarakat umum.
Pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 ini, harga emas Antam mengalami penurunan tipis sebesar Rp2.000 per gram jika dibandingkan dengan harga sebelumnya.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam saat ini berada di angka Rp2.235.000 per gram dari harga semula Rp2.237.000 per gram.
Baca Juga
Penurunan ini memang tidak signifikan, namun tetap menjadi informasi penting bagi para pembeli maupun penjual emas batangan. Penyesuaian harga yang terjadi setiap hari dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi pasar global, nilai tukar rupiah, hingga permintaan konsumen.
Harga Jual Kembali (Buyback) dan Potongan Pajak
Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback juga menjadi perhatian utama para pemilik emas batangan. Pada hari ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.082.000 per gram. Harga ini biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual karena sudah termasuk potongan pajak dan biaya administrasi.
Perlu diketahui, transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut berbeda antara pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP, yaitu 1,5 persen untuk NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga nominal yang diterima pemilik emas setelah penjualan kembali akan berkurang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Berat
Harga emas Antam yang dipasarkan oleh PT Antam Tbk terbagi dalam beberapa pecahan berat yang bervariasi.
Setiap pecahan memiliki harga jual yang berbeda-beda, sesuai dengan berat dan harga per gram saat transaksi. Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 ini:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.168.500
Harga emas 1 gram: Rp2.237.000
Harga emas 2 gram: Rp4.414.000
Harga emas 3 gram: Rp6.596.000
Harga emas 5 gram: Rp10.960.000
Harga emas 10 gram: Rp21.865.000
Harga emas 25 gram: Rp54.537.000
Harga emas 50 gram: Rp108.995.000
Harga emas 100 gram: Rp217.912.000
Harga emas 250 gram: Rp544.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.088.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.177.600.000
Harga ini merupakan patokan resmi yang berlaku di pasar emas Antam pada hari ini, yang dapat menjadi referensi bagi masyarakat untuk melakukan transaksi pembelian ataupun penjualan emas batangan.
Ketentuan Pajak dalam Pembelian Emas Batangan
Ketika membeli emas batangan, pembeli juga harus memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pada pembelian emas batangan, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan dengan tarif berbeda antara pemegang NPWP dan non-NPWP.
Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen dari nilai pembelian, sedangkan bagi non-NPWP pajak tersebut sebesar 0,9 persen. Pajak ini dipungut langsung saat transaksi pembelian emas dilakukan.
Setiap pembelian emas batangan juga harus disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 yang dikeluarkan oleh PT Antam Tbk sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan transparansi transaksi.
Pentingnya Memahami Pajak dan Harga Emas
Memahami harga emas harian serta ketentuan perpajakan adalah hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan investor yang ingin bertransaksi emas batangan.
Dengan mengetahui harga terbaru dan pajak yang dikenakan, pembeli dan penjual bisa merencanakan transaksi mereka dengan lebih tepat dan menghindari risiko kerugian.
Harga emas yang fluktuatif menuntut para pelaku pasar untuk selalu memperbarui informasi secara berkala agar dapat mengambil keputusan yang tepat terkait waktu pembelian dan penjualan.
Selain itu, kesadaran akan pajak yang dikenakan akan membantu masyarakat untuk memahami total biaya yang harus dikeluarkan atau diterima saat melakukan transaksi emas batangan di PT Antam Tbk.
Informasi Harga Emas Antam dan Pajak Terbaru
Pada hari Kamis ini, harga emas Antam mengalami penurunan kecil menjadi Rp2.235.000 per gram, sementara harga buyback berada di angka Rp2.082.000 per gram.
Harga emas yang dipasarkan bervariasi sesuai berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram dengan harga yang sudah tercantum.
Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan di PT Antam Tbk tunduk pada ketentuan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan PPh Pasal 22 yang berbeda tarifnya untuk pemegang NPWP dan non-NPWP.
Informasi lengkap ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan investor dalam melakukan transaksi emas batangan secara lebih bijak dan sesuai regulasi yang berlaku.

Sindi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Rekomendasi Saham dan Update IHSG Kamis 2 Oktober 2025
- 02 Oktober 2025
2.
Cara Praktis dan Cepat Cek Pajak Kendaraan Online 2025
- 02 Oktober 2025
3.
Jadwal Dividen Interim Astra Agro, Cuan Menanti Pemegang Saham
- 02 Oktober 2025
4.
Rupiah Menguat Hadapi Dolar AS di Awal Oktober 2025
- 02 Oktober 2025
5.
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Pilihan Lengkap Beragam Kadar
- 02 Oktober 2025