Jumat, 03 Oktober 2025

Pemerintah Wajib Lindungi Petani Tembakau Gagal Panen

Pemerintah Wajib Lindungi Petani Tembakau Gagal Panen
Pemerintah Wajib Lindungi Petani Tembakau Gagal Panen

JAKARTA - Kerugian petani tembakau akibat gagal panen menjadi sorotan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa tanggung jawab penanganannya harus berada di tangan pemerintah, bukan perbankan, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pernyataan ini muncul menanggapi keluhan petani tembakau yang merugi besar, di mana investasi mencapai Rp30 juta per hektare, namun panen hanya menghasilkan sekitar Rp1 juta. Beberapa petani sempat mengusulkan relaksasi pinjaman dari Himbara agar dapat memulai kembali usaha tanam tembakau mereka.

“Saya baru mendengar hal ini dan akan saya cek. Tapi pada dasarnya Himbara beroperasi di luar wewenang Kemenkeu. Kalau terkait gagal panen, itu harus ditangani pemerintah, bukan perbankan,” ujar Purbaya dalam Press Statement di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga

BSU Oktober 2025 Belum Dicairkan, Ini Cara Cek Status

Peran Pemerintah vs Perbankan

Purbaya menekankan peran Himbara berbeda dengan tanggung jawab negara. Bank-bank negara, menurutnya, tidak berfungsi untuk menanggung risiko gagal panen petani, melainkan sebagai lembaga keuangan yang menyalurkan kredit produktif.

“Sebetulnya itu urusan mereka sendiri, yang saya jaga adalah jangan sampai uang tersebut dipakai untuk beli dolar,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Purbaya menegaskan, penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himbara bukan untuk menangani persoalan gagal panen, melainkan untuk memanfaatkan kapasitas bank dalam menyalurkan kredit produktif dalam Rupiah.

“Saya hanya seperti deposan, nasabah bank yang menaruh uang. Jadi saya memanfaatkan kepandaian bank untuk menyalurkan dana tersebut,” jelas Purbaya.

Dengan kata lain, Himbara berfungsi sebagai instrumen penyaluran kredit produktif, sementara pemerintah tetap memegang peran utama dalam perlindungan sosial dan subsidi bagi petani ketika menghadapi risiko gagal panen.

Dampak Gagal Panen bagi Petani

Kasus gagal panen yang menimpa petani tembakau menyoroti rentannya sektor pertanian terhadap faktor alam dan harga pasar. Petani yang menanam tembakau di Jawa Timur mengeluarkan investasi besar mulai dari bibit, pupuk, hingga perawatan lahan, namun hasil panen yang minim menyebabkan kerugian signifikan.

Upaya meminta bantuan perbankan, seperti relaksasi pinjaman, dianggap tidak cukup. Purbaya menegaskan solusi yang tepat adalah melalui intervensi pemerintah, misalnya subsidi, asuransi pertanian, atau program perlindungan risiko gagal panen.

Fungsi Dana di Himbara

Dalam kunjungannya ke Bank Negara Indonesia (BNI), Purbaya meninjau penempatan dana pemerintah di Himbara, yang menjadi perhatian publik karena jumlahnya besar, yakni Rp200 triliun. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut ditempatkan agar bank dapat menyalurkan kredit produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.

“Yang saya jaga adalah supaya dana itu menghasilkan Rupiah dan bukan untuk membeli dolar. Mekanisme penyaluran kredit sepenuhnya menjadi kewenangan perbankan,” tegas Purbaya.

Penekanan ini menunjukkan bahwa peran Kemenkeu sebagai deposan berbeda dengan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan fiskal bagi petani atau kelompok rentan lainnya.

Catatan untuk Petani dan Publik

Dengan pernyataan Purbaya ini, publik diingatkan bahwa bank negara tidak dapat menggantikan peran pemerintah dalam penanganan risiko gagal panen. Kredit perbankan bersifat produktif dan harus dikelola sesuai aturan, sementara bantuan langsung, subsidi, atau intervensi risiko pertanian menjadi domain pemerintah.

“Kalau terkait gagal panen, itu harus ditangani pemerintah, bukan perbankan,” pungkasnya.

Hal ini juga sekaligus menjadi klarifikasi resmi terhadap isu bahwa Himbara harus menyediakan solusi bagi petani yang mengalami kerugian besar akibat gagal panen.

Dalam konteks ketahanan pangan dan perlindungan petani, pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk menangani risiko gagal panen, termasuk melalui subsidi, asuransi pertanian, dan program bantuan sosial. Sementara itu, Himbara tetap berfungsi sebagai instrumen keuangan yang menyalurkan kredit produktif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pernyataan Purbaya sekaligus menegaskan batas peran antara pemerintah dan perbankan: negara sebagai pelindung risiko sosial, bank sebagai penyalur kredit produktif. Dengan pemisahan ini, diharapkan petani tembakau dan sektor pertanian lain mendapat perlindungan yang tepat tanpa membebani lembaga perbankan.

Aldi

Aldi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BP BUMN Resmi Dibentuk, Tata Kelola BUMN Diperkuat

BP BUMN Resmi Dibentuk, Tata Kelola BUMN Diperkuat

Percepatan IKN Dorong Kinerja Strategis Adhi Karya

Percepatan IKN Dorong Kinerja Strategis Adhi Karya

Indeks Digital Indonesia 2025 Naik, Optimisme Masyarakat Tinggi

Indeks Digital Indonesia 2025 Naik, Optimisme Masyarakat Tinggi

Penundaan Pajak Toko Online Dorong Napas Baru UMKM

Penundaan Pajak Toko Online Dorong Napas Baru UMKM

Prabowo Ingatkan Militer Jaga Kehormatan Bangsa Indonesia

Prabowo Ingatkan Militer Jaga Kehormatan Bangsa Indonesia