JAKARTA - Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan mengira bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan setelah berhenti bekerja. Namun, ternyata peserta yang masih aktif bekerja tetap dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat tertentu.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif dapat mengambil sebagian dana JHT apabila sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Hal ini membuka kesempatan bagi pekerja untuk memanfaatkan sebagian tabungan hari tua tanpa harus meninggalkan pekerjaan.
“Artinya, meskipun Anda masih berstatus pekerja aktif, pencairan sebagian dana tetap bisa dilakukan selama memenuhi syarat dan dokumen yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tulis laman resmi BPJS.
Baca Juga
Batas Maksimal Pencairan Saldo JHT
Saldo JHT yang bisa dicairkan bagi peserta aktif dibagi berdasarkan tujuan penggunaan:
30% dari saldo JHT untuk pembelian rumah.
10% dari saldo JHT untuk persiapan pensiun.
Dengan skema ini, peserta dapat menyesuaikan pencairan dana sesuai kebutuhan, baik untuk investasi properti maupun mempersiapkan masa pensiun lebih nyaman.
Syarat Administratif untuk Pencairan JHT
Sebelum mengajukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen pendukung. Berikut syarat untuk masing-masing jenis pencairan:
Untuk pencairan 10% (persiapan pensiun):
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
e-KTP
Kartu Keluarga (KK)
NPWP
Buku tabungan
Untuk pencairan 30% (pembelian rumah):
Selain dokumen di atas, peserta harus melampirkan dokumen tambahan dari bank kerja sama BPJS Ketenagakerjaan serta buku tabungan bank tersebut.
Memastikan dokumen lengkap dan valid menjadi kunci agar proses pencairan berjalan cepat dan lancar.
Metode Pencairan JHT
Ada dua cara utama untuk mencairkan JHT bagi peserta aktif, yaitu melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui Lapak Asik.
1. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin mengurus pencairan secara langsung dapat mendatangi kantor cabang terdekat. Langkah-langkahnya:
Datang ke kantor cabang dengan dokumen asli.
Isi formulir pengajuan klaim JHT.
Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
Ikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
Setelah disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta dalam beberapa hari kerja.
2. Lapak Asik (Online)
Bagi yang lebih memilih cara praktis, pencairan dapat dilakukan melalui laman resmi Lapak Asik. Prosedurnya:
Buka situs Lapak Asik dan isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
Periksa kembali data, lalu klik “Simpan”.
Cek email untuk jadwal wawancara daring.
Ikuti wawancara online untuk verifikasi data.
Tunggu dana JHT ditransfer ke rekening pribadi.
Biasanya, proses pencairan melalui Lapak Asik memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan valid.
Manfaat Pencairan JHT bagi Pekerja Aktif
Dengan memahami cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, pekerja aktif memiliki fleksibilitas lebih dalam memanfaatkan dana tabungan hari tua. Selain untuk investasi rumah dan persiapan pensiun, pencairan sebagian JHT juga dapat membantu pekerja menghadapi kebutuhan mendesak.
Pencairan JHT tanpa harus berhenti bekerja menunjukkan adanya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan pekerja, sambil tetap menjaga hak atas jaminan hari tua yang akan diterima di masa pensiun.
“Cara ini memungkinkan pekerja aktif tetap memperoleh manfaat dari program JHT dengan prosedur aman, mudah, dan sesuai aturan,” tulis laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Aldi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Program Cek Kesehatan Gratis 2025 Ungkap Masalah Kurang Aktivitas Fisik
- Rabu, 05 November 2025
Selvi Gibran Dorong Kemandirian Ekonomi UMKM Papua Barat Lewat Bantuan
- Rabu, 05 November 2025
Sjafrie Sjamsoeddin Tekankan TNI Harus Jadi Tentara Rakyat yang Profesional
- Rabu, 05 November 2025
Upaya Indonesia Memimpin Harmonisasi Standar Laboratorium Pengujian Halal Internasional
- Rabu, 05 November 2025
Berita Lainnya
Kaspersky Temukan Celah Siber Berbahaya di Kendaraan Terhubung Global
- Rabu, 05 November 2025
Program Cek Kesehatan Gratis 2025 Ungkap Masalah Kurang Aktivitas Fisik
- Rabu, 05 November 2025
Selvi Gibran Dorong Kemandirian Ekonomi UMKM Papua Barat Lewat Bantuan
- Rabu, 05 November 2025











