Serba-serbi Perminas BUMN Tambang Baru yang Hadir dengan Misi Besar

EK
Kamis, 29 Januari 2026
Serba-serbi Perminas BUMN Tambang Baru yang Hadir dengan Misi Besar
Serba-serbi Perminas BUMN Tambang Baru yang Hadir dengan Misi Besar

JAKARTA - Pada tanggal 25 November 2025, sebuah langkah strategis diambil oleh BPI Danantara dengan mendirikan PT Perusahaan Mineral Nasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan Perminas. 

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola dan memanfaatkan potensi tambang di Indonesia secara lebih terstruktur dan terintegrasi. Salah satu langkah awal yang cukup mencuri perhatian adalah keputusan untuk mengalihkan pengelolaan Tambang Emas Martabe yang sebelumnya dikelola oleh PT Agincourt Resources, anak perusahaan dari PT United Tractors Tbk (UNTR), ke tangan Perminas.

Mengenal BUMN Perminas: Apa yang Membedakannya?

Perminas yang baru saja didirikan oleh BPI Danantara adalah perusahaan BUMN yang bertujuan untuk mengelola tambang dan mineral di Indonesia. Sebagai perusahaan yang baru dibentuk, Perminas memiliki modal dasar sebesar Rp 44 miliar, yang terdiri dari satu lembar saham Seri A senilai Rp1 juta, dan 43.999 lembar saham Seri B yang mencapai nilai total Rp43,9 miliar.

Pemerintah Indonesia menguasai saham Seri A, sedangkan PT Danantara Asset Management yang berada di bawah BPI Danantara memegang saham Seri B.Sebagai pemegang saham mayoritas, BPI Danantara menaruh kepercayaan pada Gilarsi Wahju Setijono sebagai Direktur Utama Perminas. 

Selain memiliki pengalaman dalam memimpin perusahaan bus listrik VKTR Teknologi Mobilitas, Gilarsi juga diharapkan mampu mengarahkan Perminas menuju visi yang lebih besar dalam pengelolaan tambang di Indonesia. Selain Gilarsi, terdapat beberapa nama penting lainnya di jajaran direksi, seperti La Ode Tarfin Jaya, Oktaria Masniari Manurung, dan Hartian Surya Widhanto yang akan mendukung arah kebijakan perusahaan.

Alih Kelola Tambang Martabe ke Perminas: Langkah Strategis untuk Pengelolaan Emas

Salah satu keputusan besar yang melibatkan Perminas adalah pengalihan pengelolaan Tambang Emas Martabe. Tambang yang sebelumnya dikelola oleh PT Agincourt Resources ini dikenal sebagai salah satu tambang emas terbesar di Indonesia. Keputusan untuk memindahkan pengelolaan tambang ini ke Perminas adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan sumber daya alam, khususnya tambang yang memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi dan lingkungan.

Menurut Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, proses administrasi untuk pencabutan izin tambang emas Martabe sedang berlangsung. Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut audit lingkungan yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menegakkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan tambang di Indonesia.

Tantangan Lingkungan: Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pencabutan Izin

Salah satu faktor penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan tambang adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan. Seiring dengan dibentuknya Perminas, pemerintah juga mengumumkan pencabutan izin untuk 28 perusahaan yang terbukti melanggar regulasi lingkungan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Beberapa dari perusahaan yang terkena dampak audit tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Agincourt Resources, yang saat itu mengelola Tambang Emas Martabe. Selain itu, ada 27 perusahaan lainnya yang juga mengalami pencabutan izin karena terlibat dalam pelanggaran lingkungan, yang diindikasi memperburuk dampak dari Siklon Senyar yang melanda beberapa wilayah di Aceh dan Sumatera Utara pada akhir tahun 2025.

Struktur Manajemen dan Harapan untuk Perminas ke Depan

Sebagai sebuah BUMN yang baru dibentuk, Perminas memiliki struktur manajemen yang diharapkan bisa membawa perubahan besar dalam cara pengelolaan tambang di Indonesia. Di samping Gilarsi Wahju Setijono sebagai Direktur Utama, ada nama-nama penting lainnya seperti Rauf Purnama, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), yang kini juga menjabat sebagai Komisaris Utama Perminas.

Di samping Rauf, terdapat beberapa komisaris lainnya yang juga memiliki pengalaman di bidang industri mineral, yaitu Dadang Arif Abdurahman, Ridho K. Wattineman, serta Noor Mustaqim dan Anton Pripambudi yang menjabat sebagai Komisaris Independen.

Dengan jajaran manajemen yang kompeten, Perminas diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan tambang yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Selain itu, pengalihan pengelolaan tambang Martabe diharapkan dapat mempercepat transformasi industri tambang di Indonesia menuju standar yang lebih baik.

Tindak Lanjut dan Peran Pemerintah dalam Pengawasan

Dalam upaya mengelola tambang dan sektor mineral secara berkelanjutan, pemerintah Indonesia memainkan peran penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa semua perusahaan tambang mematuhi regulasi yang ada.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin untuk perusahaan yang melanggar akan diikuti dengan pengawasan lebih ketat di masa depan. Kementerian terkait telah diminta untuk segera menyelesaikan proses administrasi pencabutan izin dan memastikan agar perusahaan-perusahaan yang terlibat tidak lagi melakukan kegiatan operasional.

Perminas dan Harapan Baru untuk Industri Tambang Nasional

Dengan hadirnya Perminas sebagai BUMN yang menangani sektor pertambangan, diharapkan Indonesia dapat mencapai pengelolaan sumber daya alam yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.Keputusan untuk mengalihkan pengelolaan tambang emas Martabe ke tangan Perminas adalah langkah awal yang penting dalam mewujudkan visi tersebut.

Tantangan besar tetap ada, terutama dalam hal pengelolaan lingkungan, namun dengan komitmen pemerintah dan manajemen yang handal, Perminas diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi sektor pertambangan Indonesia di masa depan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua