Kejari Batang Fasilitasi Pengembalian Kelebihan Tagihan Listrik Rp7,3 Miliar Ke Pemerintah Daerah

EK
Jumat, 06 Februari 2026
Kejari Batang Fasilitasi Pengembalian Kelebihan Tagihan Listrik Rp7,3 Miliar Ke Pemerintah Daerah
Kejari Batang Fasilitasi Pengembalian Kelebihan Tagihan Listrik Rp7,3 Miliar Ke Pemerintah Daerah

JAKARTA - Integritas dalam tata kelola keuangan negara kembali menunjukkan hasil nyata di Kabupaten Batang. Melalui fungsi pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, sebuah anomali administratif dalam pembayaran beban publik berhasil diidentifikasi dan diselesaikan. 

Langkah hukum yang presisi ini berujung pada pengembalian dana yang cukup signifikan ke kas daerah, setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam transaksi pembayaran rekening listrik antara Pemerintah Kabupaten Batang dengan pihak penyedia layanan energi.

Proses pemulihan aset ini mencapai puncaknya pada Kamis (5/2/2026), di mana PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan secara resmi mengembalikan dana kelebihan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp7.305.325.191,00 atau setara dengan penggunaan daya 4.441.914 kWh. Acara yang berlangsung khidmat di Aula Kejari Batang ini menjadi bukti bagaimana fungsi kejaksaan mampu menjadi katalisator dalam menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah melalui pendekatan yang terukur.

Hasil Penyelidikan Bidang Pidsus Terkait Akurasi Data Id Pelanggan Listrik

Keberhasilan pengembalian dana ini berawal dari ketelitian Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batang dalam menelaah laporan keuangan daerah. Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, memaparkan bahwa dana miliaran rupiah tersebut merupakan akumulasi kelebihan bayar yang terjadi selama rentang waktu tahun anggaran 2022 hingga September 2024. Penyelidikan ini dilakukan secara mendalam untuk memastikan setiap rupiah yang keluar dari APBD memiliki dasar hukum dan hitungan yang akurat.

Raymond menjelaskan bahwa akar permasalahannya terletak pada koordinasi administratif terkait data pelanggan. “Nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan. Ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang terjadi karena proses validasi ID pelanggan tidak segera ditindaklanjuti, sehingga pembayaran tidak sesuai ketentuan,” jelasnya. Hal ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi data berkelanjutan antara instansi pemerintah dengan badan usaha milik negara guna menghindari pemborosan anggaran akibat kesalahan teknis administratif.

Pendekatan Hukum Administratif Sebagai Solusi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Meskipun bermula dari penyelidikan oleh Bidang Pidsus, Kejari Batang memberikan klarifikasi penting mengenai status kasus ini. Penyelidikan yang berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-1447/L.10.11/Fd.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024 tersebut menyimpulkan bahwa persoalan ini murni merupakan kelalaian administratif. Tidak ditemukan adanya unsur niat jahat atau mens rea yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, kejaksaan lebih mengedepankan fungsi penyelamatan keuangan negara daripada langkah punitif. “Karena sifatnya administratif, penyelesaiannya difokuskan pada pengembalian kerugian keuangan daerah. Dana yang dikembalikan selanjutnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Batang,” terangnya. Pendekatan ini selaras dengan semangat penegakan hukum modern yang menekankan pada kemanfaatan hukum dan pemulihan keadaan secara efektif.

Apresiasi Bupati Batang Terhadap Pengamanan Aset Oleh Aparat Penegak Hukum

Langkah responsif Kejari Batang ini mendapat sambutan hangat dari pihak eksekutif. Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, yang hadir langsung dalam prosesi pengembalian tersebut, menyampaikan rasa terima kasihnya atas ketajaman jaksa dalam mengawal keuangan daerah. 

Bagi Pemkab Batang, dana sebesar Rp7,3 miliar tersebut sangat berarti untuk dialokasikan kembali pada program-program pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.Bupati menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan kemenangan bagi transparansi publik. 

“Kami menyampaikan terima kasih atas upaya Kejaksaan Negeri Batang yang luar biasa dalam pengamanan aset maupun keuangan negara. Melalui proses penyelidikan ini, kelebihan pembayaran bisa dikembalikan ke pemerintah daerah sebesar Rp7,3 miliar,” ungkap M. Faiz Kurniawan. Sinergi ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam menyelesaikan sengketa atau kelebihan bayar antara pemerintah dengan penyedia jasa secara elegan melalui mediasi aparat penegak hukum.

Harapan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah Melalui Mekanisme Restorative Justice

Momentum pengembalian dana ini diharapkan tidak hanya berhenti pada angka tujuh miliar saja, namun menjadi pemicu perbaikan sistem di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batang. Bupati berharap agar setiap instansi lebih teliti dalam melakukan validasi pembayaran beban rutin agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Penggunaan prinsip restorative justice dalam penyelesaian kerugian negara dianggap sebagai jalan tengah yang sangat produktif bagi birokrasi.

“Kami berharap, ini menjadi langkah berkelanjutan, terutama dalam pengamanan aset dan keuangan daerah, sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan pengembalian dan restorative justice,” ujar M. Faiz Kurniawan menutup pernyataannya. 

Dengan kembalinya dana tersebut ke kas daerah, Pemerintah Kabupaten Batang kini memiliki tambahan ruang fiskal untuk memperkuat layanan publik, sekaligus membuktikan bahwa pengawasan hukum yang ketat adalah sahabat bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua