JAKARTA - Penerapan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, yang meminta seluruh jajaran tetap memastikan layanan publik berjalan optimal, mudah diakses, dan berkualitas meskipun ada penyesuaian pola kerja.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas, mulai dari urusan pencatatan nikah hingga layanan keagamaan lainnya.
Baca JugaPemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Disiapkan Matang dan Menyeluruh
Dalam situasi ketika ASN diberi fleksibilitas bekerja dari rumah setiap Jumat, Kemenag justru menegaskan bahwa kualitas pelayanan harus tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Melalui kebijakan itu, pemerintah mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efisien, namun tetap menuntut agar fungsi pelayanan publik tidak mengalami penurunan.
"Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat," ujar Nasaruddin.
Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas Utama
Instruksi Menteri Agama tersebut berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenag, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tujuannya jelas, yakni menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap konsisten meskipun terdapat perubahan mekanisme kerja ASN setiap hari Jumat.
Dalam pelaksanaannya, Nasaruddin memberikan keleluasaan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja untuk mengatur teknis WFH sesuai kebutuhan dan karakteristik tugas.
Artinya, tidak ada satu pola baku yang harus diterapkan seragam di seluruh daerah. Setiap pimpinan satker diberi ruang untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan, jenis layanan, serta beban kerja yang dihadapi.
Meski begitu, keleluasaan itu bukan berarti layanan bisa dikurangi. Pimpinan satker tetap diwajibkan memastikan layanan esensial yang berdampak langsung pada masyarakat tetap tersedia dan mudah diakses.
Beberapa layanan yang menjadi perhatian utama antara lain pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta berbagai layanan keagamaan lainnya.
Hal ini penting karena layanan Kemenag bukan hanya urusan administratif biasa, melainkan juga berkaitan erat dengan kebutuhan mendasar masyarakat.
Karena itu, skema WFH tidak boleh menimbulkan hambatan, keterlambatan, atau kebingungan di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian layanan.
Pemanfaatan Teknologi Jadi Solusi Pelayanan
Selain menekankan pentingnya menjaga layanan tetap berjalan, Nasaruddin juga mendorong seluruh jajaran Kemenag untuk semakin mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik. Menurutnya, sistem informasi dan digitalisasi harus menjadi solusi agar kualitas layanan tetap terjaga meskipun mobilitas pegawai dibatasi.
"Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan," ucap dia.
Dorongan ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi yang menuntut instansi pemerintah lebih modern, responsif, dan efisien. Dalam konteks Kemenag, digitalisasi bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan tanpa harus tergantung sepenuhnya pada kehadiran fisik pegawai di kantor.
Nasaruddin juga mengingatkan agar setiap satuan kerja memastikan informasi terkait layanan tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Baik layanan daring maupun luring, keduanya harus tetap memenuhi standar kualitas serta waktu pelayanan yang sudah ditetapkan.
"Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja," tuturnya.
Dengan kata lain, keberhasilan kebijakan WFH ini tidak hanya diukur dari fleksibilitas kerja ASN, tetapi juga dari seberapa baik masyarakat tetap mendapatkan kepastian informasi, akses, dan kualitas pelayanan yang sama seperti hari kerja biasa.
Layanan Harus Inklusif Bagi Semua Kalangan
Dalam arahannya, Menteri Agama juga memberi perhatian khusus pada aspek inklusivitas pelayanan. Ia meminta seluruh pimpinan satuan kerja memastikan bahwa layanan publik tetap ramah dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Kelompok yang dimaksud antara lain penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak. Bagi Kemenag, pelayanan publik tidak cukup hanya berjalan, tetapi juga harus benar-benar dapat diakses oleh semua pihak tanpa diskriminasi.
Penekanan ini menunjukkan bahwa transformasi pola kerja tidak boleh membuat pelayanan menjadi eksklusif atau hanya nyaman bagi kelompok tertentu.
Sebaliknya, setiap penyesuaian sistem kerja harus tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang memerlukan perlakuan khusus dan fasilitas yang memadai.
Dengan begitu, layanan yang diberikan Kemenag diharapkan tetap humanis, responsif, dan adil. Skema WFH setiap Jumat pun tidak boleh menjadi alasan berkurangnya kualitas interaksi, aksesibilitas, maupun kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan langsung.
Langkah Hemat Energi dan Budaya Kerja Adaptif
Selain fokus pada layanan publik, Nasaruddin juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang lebih adaptif sekaligus mendukung praktik hemat energi di lingkungan Kementerian Agama.
Kebijakan WFH ini tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian teknis kerja, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan pola kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah pengaturan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, serta mendorong ASN untuk lebih memprioritaskan penggunaan transportasi umum. Langkah ini dinilai dapat menekan konsumsi energi sekaligus mengurangi mobilitas yang tidak terlalu diperlukan.
Selain itu, pengelolaan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, diarahkan agar dilakukan secara lebih bijak. Pelaksanaan rapat dan koordinasi secara daring juga terus dioptimalkan agar mobilitas pegawai berkurang dan pola kerja menjadi lebih ramah energi.
"Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup yang lebih hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi," kata Nasaruddin.
Tak hanya di kantor, seluruh satuan kerja juga didorong untuk menggunakan listrik secara bijak, termasuk saat ASN bekerja dari rumah. Pembiasaan ini diharapkan menjadi bagian dari budaya hemat energi yang diterapkan secara menyeluruh.
"Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional," pungkas Nasaruddin.
Dengan demikian, kebijakan WFH setiap Jumat di lingkungan Kemenag tidak semata soal fleksibilitas kerja ASN. Lebih dari itu, kebijakan ini diarahkan untuk tetap menjaga pelayanan publik, mempercepat digitalisasi, memperkuat inklusivitas, serta menanamkan budaya kerja adaptif yang sejalan dengan efisiensi energi dan penguatan ekonomi nasional.
Celo
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.












