Pemerintah Pangkas Suku Bunga PNM Mekar Menjadi 8 Persen

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Rabu, 24 Juni 2026
Pemerintah Pangkas Suku Bunga PNM Mekar Menjadi 8 Persen
Kantor PNM. (Foto: Bisnis)

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mempublikasikan penurunan tingkat suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekar) kepunyaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8 persen selaku wujud dukungan penuh pemerintah dalam memperkokoh akses pembiayaan bagi para pelaku usaha ultramikro.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Telah diputuskan bahwa suku bunga pinjaman PNM Mekar yang sebelumnya berada pada kisaran 18 hingga 25 persen diturunkan menjadi 8 persen," katanya lewat rilisnya, Senin (22/6/2026).

Menteri Maman mengutarakan, langkah kebijakan ini bersumber dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki adanya sokongan konkret bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kaum perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro yang berstatus sebagai nasabah PNM Mekar.

Menurut Maman Abdurrahman, selama kurun waktu di atas sepuluh tahun, jutaan nasabah PNM Mekar terpantau masih memikul biaya pinjaman yang tergolong besar. 

Oleh sebab itu, pihak pemerintah mengambil tindakan untuk mengikis beban pembiayaan tersebut supaya para pelaku usaha mempunyai kelonggaran finansial yang lebih lapang demi mengekspansi bisnisnya.

Menteri Maman menjabarkan bahwa tingginya komponen biaya pinjaman sepanjang masa itu juga dipengaruhi oleh skema pendampingan melekat yang diterapkan oleh PNM lewat kehadiran account officer serta account advisor. 

Mereka tidak sekadar mengalirkan dana pembiayaan, melainkan turut melangsungkan asistensi, pelatihan, hingga pengawasan terhadap progres bisnis para nasabah.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga terjadi penurunan suku bunga pinjaman menjadi 8 persen," ujar Maman.

Maman Abdurrahman menerangkan, ketetapan tersebut ke depannya bakal diimplementasikan oleh PNM bersama dengan Danantara lewat perumusan mekanisme operasional serta payung hukum yang dibutuhkan.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Keputusan ini sudah ditetapkan dan segera ditindaklanjuti. Saat ini payung hukumnya sedang dipersiapkan," kata Maman.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua