Minggu, 29 Maret 2026

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Lebih lanjut dikatakannya, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

Herman

Herman

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Minggu Ini Layanan SIM Keliling Hanya Beroperasi Di Jakarta Timur Barat

Minggu Ini Layanan SIM Keliling Hanya Beroperasi Di Jakarta Timur Barat

SIM Keliling Minggu Dua Puluh Sembilan Maret Layanan Terbatas Tanpa Dispensasi Perpanjangan

SIM Keliling Minggu Dua Puluh Sembilan Maret Layanan Terbatas Tanpa Dispensasi Perpanjangan

Arus Balik Kereta Api Lebaran Memuncak Penjualan Tiket Tembus Seratus Persen

Arus Balik Kereta Api Lebaran Memuncak Penjualan Tiket Tembus Seratus Persen

Kereta Api Joglosemarkerto Jadi Favorit Penumpang Selama Libur Lebaran Tahun 2026

Kereta Api Joglosemarkerto Jadi Favorit Penumpang Selama Libur Lebaran Tahun 2026

Mobil Listrik Murah Kia EV2 Mulai Diproduksi Massal Dengan Fitur Lengkap

Mobil Listrik Murah Kia EV2 Mulai Diproduksi Massal Dengan Fitur Lengkap