Kamis, 14 Mei 2026

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Lebih lanjut dikatakannya, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

Herman

Herman

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Zulhas Minta Bulog Lepas Cadangan Jagung demi Stabilkan Harga Pakan

Zulhas Minta Bulog Lepas Cadangan Jagung demi Stabilkan Harga Pakan

Stok Beras Garut Aman 14.000 Ton, Bulog Siap Hadapi Musim Kemarau

Stok Beras Garut Aman 14.000 Ton, Bulog Siap Hadapi Musim Kemarau

Bulog Sulselbar Jaga Harga Beras SPHP Tetap Rp12.500 per Kg

Bulog Sulselbar Jaga Harga Beras SPHP Tetap Rp12.500 per Kg

Mentan Amran: Stok Beras 5,3 Juta Ton Tertinggi dalam Sejarah RI

Mentan Amran: Stok Beras 5,3 Juta Ton Tertinggi dalam Sejarah RI

Distribusi MinyaKita Tembus 49 Persen, Harga Kini Lebih Stabil

Distribusi MinyaKita Tembus 49 Persen, Harga Kini Lebih Stabil