Rabu, 01 Oktober 2025

Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Tetap Stabil, Ini Rinciannya

Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Tetap Stabil, Ini Rinciannya
Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Tetap Stabil, Ini Rinciannya

JAKARTA - Mulai Rabu, 1 Oktober 2025, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember) Tahun 2025 tetap sama seperti sebelumnya.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menegaskan, meskipun parameter ekonomi makro seharusnya memicu kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk tidak menaikkannya demi menjaga daya beli.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ucap Tri Winarno, dikutip Senin, 29 September 2025.

Baca Juga

Generasi Muda Beralih Investasi ke Emas Digital Amankan Masa Depan

Perlindungan bagi Pelanggan Subsidi

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif tenaga listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tri menegaskan komitmen pemerintah menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegasnya.

Dasar Penyesuaian Tarif Listrik

Penyesuaian tarif listrik diatur setiap tiga bulan sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Parameter yang menjadi acuan antara lain kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk pelanggan nonsubsidi, penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Golongan pelanggan lainnya terakhir mengalami penyesuaian pada 2020.

Meskipun tarif saat ini tidak berubah, pemerintah dan PLN tetap berupaya meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, serta mendorong transisi energi dengan memperkuat infrastruktur kelistrikan dan mengintegrasikan energi baru terbarukan (EBT) ke dalam bauran energi nasional.

Rincian Tarif Listrik Terbaru Per 1 Oktober 2025

Berikut rincian tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan IV 2025 mulai Rabu, 1 Oktober 2025:

1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

2. Tarif listrik keperluan rumah tangga nonsubsidi

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

3. Tarif listrik keperluan bisnis

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

4. Tarif listrik keperluan industri

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

Stabilitas Harga dan Dukungan bagi Transisi Energi

Keputusan menahan tarif listrik ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjaga daya beli tetapi juga memperkuat fondasi bagi upaya transisi energi menuju sistem kelistrikan yang lebih ramah lingkungan.

Di saat yang sama, PLN akan terus memperluas akses listrik, meningkatkan keandalan jaringan, dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah menuju bauran energi nasional yang lebih hijau.

Aldi

Aldi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang dan Padaleunyi Lewat Pemeliharaan

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang dan Padaleunyi Lewat Pemeliharaan

Jasa Marga Kebut Perbaikan Tujuh Gerbang Tol Dalam Kota Rampung Oktober

Jasa Marga Kebut Perbaikan Tujuh Gerbang Tol Dalam Kota Rampung Oktober

Tarif Listrik PLN Stabil hingga Akhir 2025, Ini Penjelasannya

Tarif Listrik PLN Stabil hingga Akhir 2025, Ini Penjelasannya

Pelni Fakfak Umumkan Tarif Baru Penumpang Mulai Oktober 2025

Pelni Fakfak Umumkan Tarif Baru Penumpang Mulai Oktober 2025

Jadwal Kapal Pelni Jayapura Ke Biak Oktober 2025 dan Harga Tiket

Jadwal Kapal Pelni Jayapura Ke Biak Oktober 2025 dan Harga Tiket