Kementerian Energi Targetkan Puluhan Pembangkit Listrik Sampah Beroperasi Bertahap Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tujuh

EK
Kamis, 05 Februari 2026
Kementerian Energi Targetkan Puluhan Pembangkit Listrik Sampah Beroperasi Bertahap Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tujuh
Kementerian Energi Targetkan Puluhan Pembangkit Listrik Sampah Beroperasi Bertahap Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tujuh

JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah bersiap melakukan lompatan besar dalam pengelolaan limbah perkotaan dengan mengubah ancaman sampah menjadi sumber energi produktif. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah telah menetapkan target ambisius untuk mengoperasikan sebanyak 34 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai titik secara bertahap mulai tahun 2027. 

Inisiatif ini bukan sekadar upaya menambah pasokan listrik nasional, melainkan strategi terintegrasi untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih bersih dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.Langkah ini diambil menyusul kesadaran akan darurat sampah di kota-kota besar yang kapasitas tempat pembuangan akhirnya kian kritis. 

Dengan memanfaatkan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), pemerintah berupaya memutus rantai penumpukan sampah sekaligus mendukung transisi energi hijau di tanah air. Kehadiran PLTSa ini diproyeksikan menjadi tulang punggung baru dalam bauran energi terbarukan nasional yang lebih ramah lingkungan.

Target Operasional dan Jadwal Konstruksi Strategis Nasional

Wakil Menteri ESDM, Yuliot, dalam sebuah diskusi panel di Jakarta pada Selasa (3/2/2026), memberikan gambaran terperinci mengenai lini masa megaproyek ini. Menurutnya, penetapan tahun 2027 sebagai awal pengoperasian telah diperhitungkan secara matang berdasarkan durasi pembangunan fisik pembangkit itu sendiri. Rangkaian proyek ini merupakan bagian dari komitmen nyata di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan isu sampah sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional yang mendesak.

Proses menuju realisasi tersebut akan dimulai dengan peletakan batu pertama atau groundbreaking yang dijadwalkan berlangsung merata pada tahun 2026. “Dari groundbreaking biasanya membutuhkan waktu penyesuaian sekitar 1,5 hingga 2 tahun apabila lahannya sudah tersedia. Diharapkan pada 2027 sudah ada PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) yang mulai beroperasi,” ujar Yuliot menjelaskan alur waktu pengembangan infrastruktur energi tersebut.

Kepastian Harga Beli dan Peningkatan Daya Tarik Investasi

Salah satu tantangan utama dalam pengembangan energi terbarukan adalah nilai keekonomian proyek. Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan landasan regulasi yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Aturan ini memberikan payung hukum yang jelas mengenai skema bisnis, di mana PT PLN (Persero) diwajibkan menyerap listrik yang dihasilkan oleh pengembang PLTSa dengan harga yang telah ditetapkan secara khusus untuk menjamin keberlangsungan usaha.

Dalam regulasi tersebut, harga beli listrik dari pengembang dipatok pada angka US$20 sen per kilowatt hour (kWh). Angka ini dianggap cukup kompetitif bagi para pelaku industri dan diharapkan mampu memicu aliran modal dari sektor swasta maupun asing ke dalam sektor energi hijau di Indonesia. Dengan adanya jaminan harga ini, risiko finansial bagi investor dapat ditekan, sehingga percepatan pembangunan 34 PLTSa di seluruh pelosok negeri dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Skema Subsidi Pemerintah Guna Menjaga Keseimbangan Anggaran

Walaupun harga beli ke pengembang tergolong tinggi demi mendukung iklim investasi, pemerintah tetap berkomitmen untuk tidak membebani masyarakat dengan tarif listrik yang melonjak. Oleh sebab itu, disiapkan mekanisme subsidi khusus untuk menjembatani selisih antara harga keekonomian dari proyek PLTSa dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik yang berlaku di PLN. Langkah ini menjadi solusi tengah yang adil bagi pengembang, PLN, maupun pelanggan akhir.

Kendati demikian, implementasi subsidi ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi agar tidak mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yuliot menekankan pentingnya akurasi data dalam menghitung beban subsidi tersebut. “Subsidi ini harus kita hitung lagi; berapa kapasitas yang tersedia, berapa BPP PLN, kemudian selisihnya itu yang akan dihitung sebagai subsidi,” tegasnya mengenai mekanisme penghitungan yang transparan.

Menyongsong Era Baru Pengelolaan Sampah Perkotaan Indonesia

Keberhasilan target operasional 34 PLTSa pada tahun 2027 akan menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola lingkungan di Indonesia. Program ini diharapkan mampu mengurangi beban volume sampah di kota-kota besar secara signifikan, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan emisi gas rumah kaca yang berasal dari gas metana di tempat pembuangan sampah konvensional. Transformasi dari limbah menjadi cahaya ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menghadapi perubahan iklim.

Dengan koordinasi yang kuat antara Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dan sektor swasta, Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu rujukan di kawasan Asia Tenggara dalam hal konversi energi berbasis sampah. Ke depannya, PLTSa tidak hanya dipandang sebagai mesin penghasil listrik, tetapi sebagai solusi jangka panjang bagi masalah lingkungan, kesehatan, dan kedaulatan energi yang mandiri dan berkelanjutan. Pemerintah optimistis bahwa seluruh hambatan teknis dan administratif dapat diatasi tepat waktu demi menyambut fajar energi hijau di tahun 2027.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua