Kamis, 02 Oktober 2025

LPS Laporkan Likuidasi 15 BPR/BPRS dengan Total Simpanan Layak Bayar Rp 725,98 Miliar

LPS Laporkan Likuidasi 15 BPR/BPRS dengan Total Simpanan Layak Bayar Rp 725,98 Miliar

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa sepanjang 2024, sebanyak 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah dilikuidasi setelah izin usahanya dicabut. Nilai simpanan yang masuk kategori layak bayar dari bank-bank tersebut mencapai Rp 725,98 miliar.

Data ini disampaikan melalui laporan triwulan III 2024 LPS. Dari total simpanan pada 15 BPR/BPRS yang dilikuidasi, 99,23% di antaranya dinyatakan layak mendapatkan penjaminan.

Pada periode yang sama, LPS mencatatkan sebanyak 107.467 rekening layak bayar atau sekitar 80,13% dari total 108.298 rekening di bank-bank tersebut. Sisanya, sebanyak 813 rekening dinyatakan tidak layak bayar.

Baca Juga

Syarat Pinjaman Danamas dan Cara Mudah Pengajuannya, Tanpa Agunan!

Dalam proses pencairan klaim, LPS telah menyalurkan dana sebesar Rp 663,31 miliar kepada 101.879 nasabah. Sebagian dari dana tersebut, yakni Rp 26,91 miliar, merupakan klaim dari dua BPR yang izinnya dicabut pada 2023 namun pembayarannya dilakukan pada 2024.

“Dana yang dicairkan telah mempertimbangkan batas maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah dan memperhitungkan kewajiban yang harus diselesaikan nasabah,” tulis laporan tersebut, dikutip Senin (25/11/2024).

Selain itu, LPS menjelaskan bahwa sisa nominal pembayaran berasal dari penyelesaian keberatan nasabah. Hal ini menunjukkan komitmen LPS dalam memberikan perlindungan kepada para nasabah selama proses klaim berlangsung.

Sejak berdirinya pada 2005 hingga kuartal III 2024, LPS telah menangani penutupan 137 bank. Sementara itu, pada 2024, terdapat 17 BPR/BPRS yang sedang dalam proses likuidasi, termasuk tambahan dua bank dari tahun sebelumnya.

Berikut adalah daftar 15 BPR/BPRS yang izinnya dicabut sepanjang 2024:

  1. 1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
  2. 2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
  3. 3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. 4. PT BPR Pasar Bhakti
  5. 5. Perumda BPR Bank Purworejo
  6. 6. PT BPR EDC Cash
  7. 7. PT BPR Aceh Utara
  8. 8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. 9. PT BPR Bali Artha Anugrah
  10. 10. PT BPRS Saka Dana Mulia
  11. 11. PT BPR Dananta
  12. 12. PT BPR Bank Jepara Artha
  13. 13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. 14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. 15. PT BPR Nature Primadana Capital

Redaksi

Redaksi

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

EasyCash Adalah: Keunggulan dan Prosedur Pendaftaran

EasyCash Adalah: Keunggulan dan Prosedur Pendaftaran

Traveloka PayLater bisa Digunakan di Mana Saja? Simak Penjelasan Berikut!

Traveloka PayLater bisa Digunakan di Mana Saja? Simak Penjelasan Berikut!

Cara Membatalkan Pinjaman Easycash 2025

Cara Membatalkan Pinjaman Easycash 2025

Begini Cara Investasi di BCA Lewat Fitur myBCA

Begini Cara Investasi di BCA Lewat Fitur myBCA

KUR BRI 2025: Bunga, Plafon Pinjaman, Persyaratan, Cara Daftar

KUR BRI 2025: Bunga, Plafon Pinjaman, Persyaratan, Cara Daftar