LPS Laporkan Likuidasi 15 BPR/BPRS dengan Total Simpanan Layak Bayar Rp 725,98 Miliar
- Senin, 25 November 2024

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa sepanjang 2024, sebanyak 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah dilikuidasi setelah izin usahanya dicabut. Nilai simpanan yang masuk kategori layak bayar dari bank-bank tersebut mencapai Rp 725,98 miliar.
Data ini disampaikan melalui laporan triwulan III 2024 LPS. Dari total simpanan pada 15 BPR/BPRS yang dilikuidasi, 99,23% di antaranya dinyatakan layak mendapatkan penjaminan.
Pada periode yang sama, LPS mencatatkan sebanyak 107.467 rekening layak bayar atau sekitar 80,13% dari total 108.298 rekening di bank-bank tersebut. Sisanya, sebanyak 813 rekening dinyatakan tidak layak bayar.
Baca JugaSyarat Pinjaman Danamas dan Cara Mudah Pengajuannya, Tanpa Agunan!
Dalam proses pencairan klaim, LPS telah menyalurkan dana sebesar Rp 663,31 miliar kepada 101.879 nasabah. Sebagian dari dana tersebut, yakni Rp 26,91 miliar, merupakan klaim dari dua BPR yang izinnya dicabut pada 2023 namun pembayarannya dilakukan pada 2024.
“Dana yang dicairkan telah mempertimbangkan batas maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah dan memperhitungkan kewajiban yang harus diselesaikan nasabah,” tulis laporan tersebut, dikutip Senin (25/11/2024).
Selain itu, LPS menjelaskan bahwa sisa nominal pembayaran berasal dari penyelesaian keberatan nasabah. Hal ini menunjukkan komitmen LPS dalam memberikan perlindungan kepada para nasabah selama proses klaim berlangsung.
Sejak berdirinya pada 2005 hingga kuartal III 2024, LPS telah menangani penutupan 137 bank. Sementara itu, pada 2024, terdapat 17 BPR/BPRS yang sedang dalam proses likuidasi, termasuk tambahan dua bank dari tahun sebelumnya.
Berikut adalah daftar 15 BPR/BPRS yang izinnya dicabut sepanjang 2024:
- 1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
- 2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- 3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- 4. PT BPR Pasar Bhakti
- 5. Perumda BPR Bank Purworejo
- 6. PT BPR EDC Cash
- 7. PT BPR Aceh Utara
- 8. PT BPR Sembilan Mutiara
- 9. PT BPR Bali Artha Anugrah
- 10. PT BPRS Saka Dana Mulia
- 11. PT BPR Dananta
- 12. PT BPR Bank Jepara Artha
- 13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- 14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
- 15. PT BPR Nature Primadana Capital

Redaksi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Traveloka PayLater bisa Digunakan di Mana Saja? Simak Penjelasan Berikut!
- Rabu, 01 Oktober 2025
Terpopuler
1.
2.
5 Aplikasi Pinjaman Tanpa KTP, Cepat Cair dan Praktis!
- 01 Oktober 2025
3.
EasyCash Adalah: Keunggulan dan Prosedur Pendaftaran
- 01 Oktober 2025
4.
5.
11 Drama Korea Romantis Terbaru 2025 yang Wajib Ditonton
- 01 Oktober 2025