Kamis, 02 Oktober 2025

Panduan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Panduan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Foto: Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan setelah karyawan mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya. Proses dan waktu pencairan dana ini bervariasi tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta, dengan kemudahan klaim baik secara online maupun offline.

Waktu Pencairan Saldo JHT Pasca-Resign
Pencairan saldo JHT dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak surat pengunduran diri resmi diterbitkan oleh perusahaan. Lama proses pencairan ditentukan oleh besarnya saldo:

Saldo di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja.

Baca Juga

Cara Cek Bansos PKH BPNT Oktober 2025 Dengan Mudah

Saldo di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja.

Cara dan Syarat Klaim Saldo JHT
Peserta dapat mengajukan klaim saldo JHT melalui tiga metode, yakni secara online via portal Lapak Asik atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), serta secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut dokumen yang diperlukan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.

Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

NPWP (khusus untuk saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian).

Langkah Klaim Online via Lapak Asik (Saldo di Atas Rp10 Juta)

Kunjungi portal Lapak Asik.

Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Unggah dokumen persyaratan serta foto terbaru (format JPEG/JPG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).

Simpan data untuk konfirmasi pengajuan.

Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim via email.

Ikuti verifikasi data melalui video call dengan petugas.

Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah dilampirkan setelah proses selesai.

Langkah Klaim Online via JMO (Saldo Maksimal Rp10 Juta)

Buka aplikasi JMO dan pilih menu “Jaminan Hari Tua.”

Klik “Klaim JHT” dan pastikan muncul tiga tanda centang hijau sebagai syarat kelayakan.

Pilih “Selanjutnya” dan tentukan sebab klaim.

Verifikasi data kepesertaan, lalu pilih “Sudah” jika sesuai.

Ambil foto selfie sesuai panduan di layar.

Lengkapi data NPWP dan rekening aktif, lalu klik “Selanjutnya.”

Periksa rincian saldo JHT yang akan dicairkan, kemudian klik “Selanjutnya.”

Konfirmasi data keseluruhan dan ajukan klaim untuk diproses.

Langkah Klaim Offline di Kantor Cabang

Siapkan dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.

Ambil nomor antrean di kantor cabang.

Tunggu panggilan petugas melalui mesin antrean.

Terima pelayanan dari petugas dan dapatkan tanda terima pengajuan.

Saldo JHT akan masuk ke rekening setelah proses selesai.

Isi e-survey yang dikirim melalui email sebagai langkah akhir.

Tips Penting untuk Peserta
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses klaim berjalan lancar dan cepat. Peserta juga disarankan untuk merencanakan pengelolaan dana JHT dengan bijak setelah resign, mengingat dana ini dapat menjadi penopang keuangan di masa transisi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kemudahan akses ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mempermudah peserta dalam mengelola manfaat JHT pasca-berhenti bekerja.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Harga Sembako Jogja Hari ini, Bawang Merah Naik, Telur Ayam Turun

Update Harga Sembako Jogja Hari ini, Bawang Merah Naik, Telur Ayam Turun

TNI Perkenalkan Seragam PDL Baru Jelang HUT Ke-80

TNI Perkenalkan Seragam PDL Baru Jelang HUT Ke-80

Kepala BGN Jelaskan Kebijakan Ultra-processed Food MBG

Kepala BGN Jelaskan Kebijakan Ultra-processed Food MBG

DPR Sebut Kasus Keracunan MBG Wajar, Perbaikan Diperlukan

DPR Sebut Kasus Keracunan MBG Wajar, Perbaikan Diperlukan

DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU LLAJ Bersama Sopir

DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU LLAJ Bersama Sopir