UU Kepariwisataan Baru Tandai Transformasi Pariwisata Berkelanjutan Indonesia
- Jumat, 03 Oktober 2025

JAKARTA - Transformasi sektor pariwisata Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang telah direvisi. Kehadiran UU ini dianggap sebagai tonggak penting karena tidak hanya memperkuat regulasi teknis, melainkan juga mengubah paradigma dalam pembangunan pariwisata nasional.
Ketua Panja RUU Kepariwisataan sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa pengesahan tersebut merupakan bentuk komitmen kolektif dalam membangun sektor pariwisata yang inklusif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat lokal.
“Kami tentu bersyukur atas pengesahan ini. Hal ini sekaligus menunjukkan respons bersama antara DPR dan pemerintah atas dinamika dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal,” ujar Chusnunia dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Baca JugaBapanas Pastikan Kualitas Beras Bulog Tetap Terjaga Nasional
Empat Bab Baru, Fokus pada Digitalisasi dan Kualitas
Revisi UU Kepariwisataan kali ini membawa perubahan signifikan. Terdapat empat bab baru yang dimasukkan untuk menjawab tantangan zaman, antara lain mengenai perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi.
Chusnunia menyebut kehadiran bab-bab tambahan tersebut akan menjadi fondasi dalam memastikan bahwa pembangunan kepariwisataan Indonesia tidak hanya sekadar meningkatkan angka kunjungan wisatawan, tetapi juga menjamin kualitas layanan, kelestarian lingkungan, dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
“UU Kepariwisataan yang baru disahkan ini menghadirkan perubahan mendasar, di mana pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan ini tidak hanya sekedar soal regulasi teknis, tetapi juga pergeseran paradigma dalam memandang pariwisata sebagai instrumen peradaban,” tegasnya.
Rapat Paripurna DPR: Babak Baru Kepariwisataan Nasional
Pengesahan UU Kepariwisataan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, akhirnya menetapkan RUU Pariwisata menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait sejumlah substansi penting. Salah satunya adalah penekanan pada pembangunan kepariwisataan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menekankan keberlanjutan dan peran serta masyarakat lokal.
Selain itu, dimasukkan pula substansi mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta dorongan terhadap penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata baru.
Pariwisata Berbasis Masyarakat dan Keberlanjutan
Dalam proses pembahasan, DPR dan pemerintah menekankan pentingnya memastikan pariwisata sebagai instrumen yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi wisata. Kehadiran UU baru ini diharapkan mengubah wajah industri pariwisata Indonesia agar semakin berbasis masyarakat (community based tourism).
Chusnunia menyebut, keberpihakan kepada masyarakat lokal menjadi kunci. Dengan adanya regulasi baru, pemerintah berharap masyarakat sekitar destinasi wisata tidak hanya menjadi penonton, melainkan turut menjadi pelaku utama dan penerima manfaat langsung dari kegiatan pariwisata.
Lebih dari itu, aspek keberlanjutan (sustainability) juga menjadi perhatian utama. Hal ini berarti bahwa setiap pembangunan infrastruktur pariwisata harus memperhatikan kelestarian lingkungan, budaya, serta kearifan lokal yang sudah ada.
Menpar Sambut UU Kepariwisataan Sebagai Fondasi Baru
Menteri Pariwisata (Menpar) sebelumnya juga menegaskan bahwa pengesahan UU Kepariwisataan menjadi fondasi kuat dalam mengembangkan sektor pariwisata. Menurutnya, regulasi ini akan membantu pemerintah menyiapkan arah pembangunan pariwisata jangka panjang yang tidak hanya berorientasi pada jumlah wisatawan, tetapi juga pada kualitas dan keberlanjutan.
Dengan aturan baru tersebut, pariwisata diharapkan bisa menjadi motor pembangunan yang tidak hanya mendongkrak ekonomi nasional, tetapi juga memperkuat identitas budaya bangsa, sekaligus menjaga kelestarian alam.
Era Baru, Harapan Baru
Melalui UU Kepariwisataan yang baru, pemerintah dan DPR berupaya menegaskan bahwa pariwisata Indonesia kini bergerak menuju paradigma baru. Tidak lagi hanya menekankan kuantitas wisatawan, tetapi lebih menekankan kualitas pengalaman, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat lokal.
“Ke depan, arah masa depan pariwisata Indonesia akan bergerak menuju pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal,” ujar Chusnunia.
Dengan semangat baru tersebut, Indonesia menatap optimistis masa depan pariwisata yang lebih berdaya saing di kancah global, sekaligus berakar kuat pada nilai budaya dan lingkungan yang lestari.

Aldi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Marc Marquez Klarifikasi Soal Hubungannya dengan Valentino Rossi
- 03 Oktober 2025
2.
3.
4.
22 Ambulans dan Tim Medis Siap Dukung MotoGP Mandalika
- 03 Oktober 2025