Kamis, 09 Oktober 2025

Bank Panin Jual Saham Buyback 6,1 Juta Lembar di BEI

Bank Panin Jual Saham Buyback 6,1 Juta Lembar di BEI
Bank Panin Jual Saham Buyback 6,1 Juta Lembar di BEI

JAKARTA - PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) kembali mengambil langkah strategis dalam mengelola portofolio sahamnya dengan berencana menjual sebagian saham hasil pembelian kembali (buyback) yang pernah dilakukan pada masa pandemi COVID-19.

 Langkah ini menjadi bagian dari upaya manajemen untuk mengoptimalkan aset yang sebelumnya disimpan, seiring dengan kondisi pasar modal yang kini lebih stabil.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 8 Oktober 2025, manajemen PNBN mengumumkan rencana penjualan 6,1 juta saham hasil buyback yang diperoleh dari periode pembelian 16 Maret hingga 15 Juni 2020. 

Baca Juga

Bridgestone Perkuat Inovasi Ban Ramah Lingkungan dengan Teknologi Enliten

Penjualan ini dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.

PNBN menunjuk PT Evergreen Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa yang bertanggung jawab melaksanakan proses pengalihan saham tersebut. Proses penjualan saham akan dimulai pada 13 Oktober 2025 dan berlangsung hingga seluruh saham dialihkan sepenuhnya.

Kepatuhan terhadap Regulasi Pasar Modal

Manajemen Bank Panin menegaskan bahwa rencana penjualan kembali saham buyback ini sepenuhnya mengikuti aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Proses ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, yang merupakan penyempurnaan dari POJK No. 30 Tahun 2017.

“Dengan berpedoman pada ketentuan pasal 49 POJK No. 29/2023, Perseroan dengan ini mengumumkan rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali saham Perseroan dengan cara melakukan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI),” tulis manajemen PNBN dalam keterbukaan informasi.

Langkah ini menunjukkan komitmen Bank Panin untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di pasar modal, sekaligus menjaga transparansi kepada investor dan publik.

Tujuan Pengalihan Saham Buyback

Meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam keterbukaan informasi, penjualan kembali saham hasil buyback umumnya dilakukan untuk beberapa alasan strategis.

Di antaranya adalah untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan, meningkatkan likuiditas saham di pasar, serta mengoptimalkan penggunaan aset agar lebih produktif.

Pada periode 2020 lalu, banyak perusahaan melakukan buyback sebagai bentuk stabilisasi harga saham di tengah tekanan pandemi. 

Namun kini, dengan kondisi ekonomi dan pasar modal yang sudah lebih kondusif, penjualan kembali saham hasil buyback menjadi langkah rasional untuk memaksimalkan nilai aset tersebut.

“Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulis PNBN dalam keterangannya.

Manajemen juga menegaskan bahwa setiap perkembangan terkait proses pengalihan saham buyback akan diumumkan secara berkala melalui Bursa Efek Indonesia.

Prospek Saham PNBN di Tengah Strategi Pengelolaan Modal

Rencana penjualan saham hasil buyback ini dinilai sebagai sinyal positif bagi investor. Dengan mengalihkan sebagian saham yang sebelumnya tidak beredar di publik, PNBN berpotensi meningkatkan likuiditas sahamnya di pasar sekunder. 

Likuiditas yang lebih tinggi biasanya berbanding lurus dengan peningkatan minat investor dan kestabilan harga saham di bursa.

Selain itu, langkah ini juga dapat membantu perusahaan memperkuat neraca keuangan. Hasil penjualan saham buyback bisa digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis, memperkuat modal inti, atau menambah dana untuk kegiatan operasional dan investasi lainnya.

Konsistensi Bank Panin dalam Menjaga Transparansi dan Tata Kelola

Sejalan dengan komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Bank Panin memastikan setiap langkah strategis dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi. 

Pengumuman rencana penjualan saham buyback melalui keterbukaan informasi menjadi bukti komitmen tersebut.

Transparansi semacam ini juga menjadi salah satu faktor penting yang menjaga kepercayaan investor terhadap PNBN sebagai salah satu bank komersial terkemuka di Indonesia.

Buyback Saham: Strategi Lama dengan Tujuan Baru

Pembelian kembali saham (buyback) sendiri merupakan kebijakan umum yang diambil oleh banyak perusahaan terbuka ketika harga saham mereka dianggap undervalued atau ketika perusahaan memiliki dana lebih. 

Saat pandemi 2020, kebijakan buyback dilakukan banyak emiten, termasuk PNBN, sebagai bentuk perlindungan terhadap tekanan harga saham di pasar.

Kini, dengan harga saham yang lebih stabil dan kondisi pasar modal yang lebih sehat, Bank Panin menilai sudah saatnya mengalihkan kembali saham tersebut ke publik.

 Selain memberikan potensi keuntungan finansial, langkah ini juga menandai kepercayaan manajemen terhadap prospek saham PNBN di masa depan.

Harga dan Mekanisme Penjualan Sesuai Ketentuan Pasar

Manajemen PNBN menyampaikan bahwa harga pengalihan saham buyback akan ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian, proses penjualan akan berlangsung secara transparan dan adil bagi seluruh pelaku pasar.

Penunjukan PT Evergreen Sekuritas Indonesia sebagai pelaksana transaksi juga menunjukkan keseriusan PNBN dalam memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur dan dalam pengawasan otoritas pasar modal.

Kesiapan PNBN dalam Menghadapi 2026

Di tengah rencana pengalihan saham ini, Bank Panin juga tengah bersiap memperkuat permodalan melalui berbagai instrumen keuangan. 

Sebelumnya, perusahaan juga telah mengumumkan rencana penerbitan obligasi jumbo senilai Rp 3,20 triliun, yang menunjukkan agresivitas perusahaan dalam mengelola sumber pendanaan dan memperkuat posisi di industri perbankan.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut, PNBN berupaya menjaga pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus mempertegas posisinya sebagai salah satu bank nasional yang adaptif terhadap dinamika pasar.

Kesimpulan: Langkah Progresif untuk Efisiensi dan Likuiditas

Rencana PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) menjual kembali 6,1 juta saham hasil buyback merupakan bagian dari strategi pengelolaan modal yang efisien sekaligus langkah nyata dalam memperkuat likuiditas saham di pasar. 

Dengan tetap berpegang pada regulasi OJK dan prinsip keterbukaan, PNBN menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola yang transparan dan profesional.

Langkah ini juga menjadi sinyal kepercayaan diri perusahaan terhadap kinerja dan prospek sahamnya di masa depan — sebuah langkah progresif yang tidak hanya menguntungkan emiten, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi para investor di pasar modal Indonesia.

Muhammad Anan Ardiyan

Muhammad Anan Ardiyan

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bridgestone Tegaskan Komitmen Inovasi Ban dengan Enliten

Bridgestone Tegaskan Komitmen Inovasi Ban dengan Enliten

Citatah Kolaborasi Strategis dengan Chememan untuk Ekspansi Kapur

Citatah Kolaborasi Strategis dengan Chememan untuk Ekspansi Kapur

ASSA Perkuat Bisnis Rental Melalui Ekspansi Armada Strategis

ASSA Perkuat Bisnis Rental Melalui Ekspansi Armada Strategis

IIF Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Infrastruktur Berkelanjutan

IIF Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Infrastruktur Berkelanjutan

Matrix NAP Info Perkuat Konektivitas dengan Kabel Laut MCS2

Matrix NAP Info Perkuat Konektivitas dengan Kabel Laut MCS2