OJK Ungkap Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp501,37 Triliun per November 2024
- Rabu, 08 Januari 2025
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa piutang pembiayaan dari perusahaan multifinance mencapai Rp501,37 triliun per November 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang digelar pada Selasa, 7 Januari 2025.
Pencapaian angka piutang tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 7,27% secara year on year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. "Outstanding pembiayaan per November 2024 terus meningkat 7,27% yoy menjadi Rp501,37 triliun," ujar Agusman, Rabu, 8 Januari 2025.
Meskipun terdapat peningkatan secara tahunan, angka ini mengalami perlambatan bila dibandingkan dengan posisi piutang pembiayaan pada Oktober 2024 yang tercatat sebesar Rp501,89 triliun.
Kenaikan Tingkat Kredit Bermasalah
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga memberikan perhatian khusus kepada tingkat non-performing financing (NPF) yang mengalami sedikit peningkatan pada bulan November 2024. Rasio NPF gross di sektor pembiayaan berada di angka 2,71%, lebih tinggi dibandingkan 2,60% pada Oktober 2024. Walaupun mengalami peningkatan, rasio tersebut masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan OJK sebesar 5%.
Agusman menjelaskan bahwa kendati ada peningkatan, kondisi ini masih dalam batas aman. "NPF netto juga menunjukkan kenaikan menjadi 0,81% dari sebelumnya 0,77% pada Oktober 2024," tambahnya.
Penurunan Gearing Ratio
Selain peningkatan piutang pembiayaan dan NPF, OJK juga melaporkan bahwa gearing ratio perusahaan pembiayaan mengalami penurunan menjadi 2,30 kali pada November 2024, dari 2,34 kali pada bulan Oktober 2024. Gearing ratio ini mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban utangnya.
Meskipun mengalami penurunan, angka tersebut tetap jauh di bawah batas maksimum yang diperbolehkan oleh OJK yaitu 10 kali. "Masih berada di bawah batas maksimum 10 kali," kata Agusman, menegaskan stabilitas dan kesehatan finansial perusahaan pembiayaan.
Baca Juga
Tri Kismayanti
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Keuntungan Memulai Asuransi Muda untuk Stabilitas Finansial Masa Depan
- Selasa, 31 Maret 2026
Belanja Online Ramadan 2026: Fashion Menjadi Primadona dan Produk Premium
- Selasa, 31 Maret 2026
Bank Jatim Catat Pertumbuhan Kinerja dan Laba Menguat Sepanjang Tahun 2025
- Selasa, 31 Maret 2026
Jadwal Lengkap Playoff Piala Dunia 2026: Waktu, Lokasi, Dan Pertandingan
- Selasa, 31 Maret 2026
Berita Lainnya
Pemerintah Siapkan 45 Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah Madinah
- Selasa, 31 Maret 2026
Ditjenpas Siap Jalankan Kebijakan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat
- Selasa, 31 Maret 2026













.jpg)